News  

Mahyudin Soroti Oli Bekas Jadi Bahan Peledak di Berau

Mahyudin Soroti Oli Bekas Jadi Bahan Peledak di Berau Radar Aktual

Anggota Komisi VII DPR RI Mahyudin menyoroti proses pengelolaan limbah cair berupa oli bekas menjadi salah satu bahan peledak (blasting) yang digunakan PT. Berau Coal Energy di Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur, untuk proses pembukaan lahan pertambangan baru yang dinilai masih sangat belum jelas dan perlu didalami lebih lanjut.

“Bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan oli bekas menjadi salah satu bahan peledak (blasting) yang cukup tidak bisa dijelaskan dan harus didalami lebih lanjut dari temuan ini,” kata Mahyudin di sela-sela Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR dengan sejumlah mitra kerja dan Direktur PT. Berau Coal Energy di Berau, Kaltim, Rabu (06/2/2019).

Legislator Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mempertanyakan pertanggungjawaban pengelolaan dan penggunaan alat peledak itu.

Pasalnya, belum ada kepastian limbah cair berupa oli bekas itu yang termasuk dalam limbah kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau limbah yang berpotensi berbahaya itu sudah sepenuhnya dimusnahkan.

“Dari proses penanggungjawaban yang belum menerima izin, apakah bisa dipastikan limbah tersebut sudah dimusnahkan atau dijadikan objek bisnis. Nah itu yang perlu kita pastikan dari regulasi yang kita temukan,” tandas legislator Dapil Kalimantan Timur ini.

Ia berharap, perlu adanya kajian secara mendalam terhadap penggunaan limbah tersebut, sehingga dapat dipastikan penggunaan peledak tersebut tidak menimbulkan pencemaran lingkungan. “Butuh kajian yang mendalam, jangan sampai penggunaan peledak tersebut dapat merugikan lingkungan,” tutup Mahyudin.

Sebelumnya Direktur Utama PT. Berau Coal Arief Wiedhartono menjelaskan bahwa pengolahan limbah cair berupa oli bekas dari aset atau kendaraan tambang digunakan menjadi bahan peledak (blasting). “Pengolahan limbah oli bekas digunakan menjadi salah satu bahan peledak (blasting),” kata Arief.