News  

Perjalanan Kasus Eks Jaksa Pinangki, Baru Dipenjara 2 Tahun, Kini Sudah Bebas Bersyarat

Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari mendapatkan pembebasan bersyarat. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang, Banten, hari ini, Selasa (6/9).

Pinangki merupakan terpidana kasus korupsi yang divonis 4 tahun penjara. Dia ditahan sejak Agustus 2020. Sejatinya, dia baru bebas murni pada Agustus 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Banten, Masjuno, menyatakan sudah memenuhi syarat untuk bebas bersyarat. Termasuk soal syarat sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

“Mereka telah memenuhi syarat, lalu yang pasti sudah lebih dari setengah dan mencapai 2/3 masa hukuman penjara, serta berkelakuan baik,” ujar Masjuno.

Bila mengacu penahanan murni, dia belum menjalani 2/3 dari total hukuman. Sebab total dia baru ditahan 2 tahun dan 1 bulan per hari ini.

Namun demikian, pihak Kemenkumham belum menjelaskan apakah Pinangki mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi. Termasuk berapa lama remisi yang didapatkannya.

Pada 2020 lalu, kumparan membuat profil dari Pinangki. Saat itu, berdasarkan laman LinkedIn, Pinangki mencantumkan profil bahwa ia merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung. Meski belakangan dia telah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena terjerat kasus korupsi.

Masih dalam profil LinkedIn-nya, Pinangki mengaku berpengalaman sebagai jaksa dan pengajar di bidang hukum pidana, arbitrase, hingga hukum perusahaan.

“Meraih gelar doktor di bidang hukum dari Universitas Padjadjaran (PhD),” tulis Pinangki di laman LinkedIn-nya.

Ia tercatat menempuh pendidikan SI Hukum di Universitas Ibnu Khaldun Bogor pada 2000-2004. Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 Hukum di Universitas Indonesia pada 2004-2006. Terakhir, Pinangki meraih gelar doktor hukum setelah menempuh S3 di Universitas Padjadjaran pada 2008-2011.

Selain berkarier sebagai jaksa sejak 2005 hingga akhirnya dipecat, Pinangki pun tercatat pernah berprofesi sebagai dosen. Ia pernah menjadi dosen di Universitas Jayabaya pada 2013-2015 dan Universitas Trisakti pada 2015-2019. Pinangki dipecat dari Kejaksaan pada Agustus 2021.

Kilas Balik Kasus Pinangki
Pinangki merupakan mantan jaksa yang terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang. Mulai dari terima suap USD 500 ribu dari buronan Djoko Tjandra; pencucian uang USD 444.900 atau sekitar Rp 6.219.380.900; hingga pemufakatan jahat menyuap pejabat Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung.

Kasusnya saat itu menggemparkan publik karena sebagai seorang jaksa, dia bisa bertemu dengan mudah dengan seorang buronan. Akan tetapi bukan menangkapnya, Pinangki justru berkongkalikong membantu penyelesaian kasus sang buronan dengan berharap imbalan uang.

Kasus Pinangki terungkap diawali saat Djoko Tjandra ‘kepergok’ tengah mengurus Peninjauan Kembali (PK) di kasus cessie Bank Bali. Djoko Tjandra merupakan buronan yang lari selama 11 tahun, menghindari eksekusi hukuman penjara 2 tahun yang dijatuhkan pengadilan.

Dia yang merupakan buronan kedapatan mendaftarkan PK ke PN Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia juga mengurus sejumlah dokumen seperti KTP dan lainnya. Padahal ia merupakan buronan yang masuk dalam daftar DPO penegak hukum Indonesia juga interpol.

Kronologi kasus Pinangki ini pun sangat berkaitan erat dengan Djoko Tjandra. Sebab, keduanya terjerat kasus yang sama.

Sosok Pinangki mulai menjadi sorotan setelah fotonya dengan Djoko Tjandra yang diduga diabadikan pada 2019 beredar di media sosial. Padahal, Djoko Tjandra saat itu masih berstatus buron.

Belakangan, terungkap bahwa Jaksa Pinangki setidaknya 3 kali bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur Malaysia. Ironisnya, Djoko Tjandra merupakan orang yang sedang dicari Kejaksaan Agung, tempat Pinangki bekerja.

Lebih ironis lagi, dalam pertemuan itu Pinangki menawarkan jasa agar Djoko Tjandra bisa lolos dari jerat hukum kasus Bank Bali.

Dalam pertemuan itu, dibahas sejumlah hal. Mulai dari action plan atau upaya membebaskan Djoko Tjandra dari jerat hukum hingga fee untuk menjalankan rencana tersebut. Dia dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa akibat perbuatannya.

Dalam sidang putusan, Pinangki pun divonis bersalah menerima suap dari pengusaha Djoko Tjandra agar bisa lolos dari hukuman penjara. Namun vonis yang dijatuhkan lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara.

Belakangan Pengadilan Tinggi DKI justru memotong hukuman Pinangki itu sebanyak 6 tahun penjara. Alhasil, hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara.

Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Sehingga, jaksa tidak mengajukan kasasi meski hukuman Pinangki dikurangi yang membuat perkara berkekuatan hukum tetap. Dia kemudian dieksekusi. Dua tahun berlalu, dia kini bebas bersyarat.(Sumber)