News  

Ekonom CELIOS: Kenaikan Tarif Ojol Bikin Inflasi di Perkotaan Meroket

Tarif ojek online (ojol) pada hari ini, Sabtu (10/9/2022) resmi naik. Setiap daerah mengalami kenaikan tarif yang berbeda-beda.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan tarif ojol dapat membuat inflasi meroket.

“Kenaikan tarif ojol akan membuat inflasi dari sektor transportasi meningkat tajam, dan ini bisa berpengaruh ke inflasi, khususnya di perkotaan. Sementara, yang kena dampak paling dalam justru kelas menengah rentan,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tribunnews.com, Sabtu (10/9/2022).

Menurut Bhima, ibaratnya masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi online, tetap saja biaya jadi mahal.

“Sebab, transportasi ini kebutuhan yang penting, maka masyarakat akan memprioritaskan belanja transportasi dan konsekuensinya mengurangi konsumsi, kebutuhan lain, beli baju ditunda, pengeluaran makanan dihemat, dan sebagainya,” katanya.

Di sisi lain, imbas dari naiknya tarif ojol dinilainya juga tidak berkorelasi dengan naiknya pendapatan dari para mitra driver atau pengemudi.

“Kalau tarif naik tinggi, konsumen akan kaget dan mencari alternatif transportasi lain. Misalnya dari rumah ke kantor, mungkin ujungnya konsumen kelas menengah akan naik motor sendiri dibanding membayar jasa ojol yang dipersepsikan mahal,” pungkas Bhima.

Setelah sempat ditunda, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, resmi mengumumkan tarif baru ojek online (ojol) yang mulai berlaku pada Sabtu, 10 September 2022.

Dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno mengatakan, penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian terhadap beberapa komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya.

Ketentuan perubahan tarif ojol tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, dan berlaku efektif tiga hari setelah ditandatangani pada 7 September 2022.

(Sumber)