News  

Teller Bank di Pekalongan Nekat Gelapkan Uang NAsabah Hingga Rp.6,2 Miliar

Polisi menangkap seorang perempuan inisial EK (57) karena menggelapkan uang nasabah saat menjadi teller Perusahaan Daerah (PD) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Badan Kredit Kecamatan (BKK) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Polisi menyebut EK menggelapkan uang Rp 6,2 miliar saat ia masih aktif bekerja sebagai teller.
“Hasil pemeriksaan ahli dan penghitungan kerugian keuangan negara atau PKKN yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jateng total kerugian negara Rp 6.214.351.000, dengan barang bukti buku tabungan yang dimiliki atau yang dilakukan transaksi pada 234 nasabah yang telah kita lakukan pemeriksaan semuanya,” kata Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria dalam pers rilis di Mapolres Pekalongan, Selasa (6/9/2022).

Dijelaskannya, EK menggelapkan dana nasabah PD BPR BKK selama kurun waktu sembilan tahun, yakni sejak tahun 2010 hingga 2019. Modus tersangka adalah memanipulasi data nasabah.

Arief menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut pada Agustus 2019 silam. Aksi tersangka diketahui saat supervisor dari PD BKK melakukan pengkinian data dan menemukan ketidakcocokan antara jumlah nominal yang tertulis dalam buku tabungan nasabah dengan rekening tabungan yang ada di sistem, yang kemudian dilaporkan kepada tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) BKK Jateng.

Arif menyebut proses penyelidikan memakan waktu lama mengingat pihaknya harus melakukan pemeriksaan secara detail pada korban yang mencapai ratusan nasabah.

“Perlu kami sampaikan, bahwasanya selama dua tahun proses penyelidikan dan penyidikan Polres Pekalongan telah menetapkan tersangka yang saat ini sudah masuk tahap P21 dengan kurang lebih 244 saksi,” ujarnya.

 

Selain mengamankan EK, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan uang puluhan juta rupiah.

“Kita amankan, SK pengangkatan dan pemberhentian saudara EK, kemudian SOP tabungan deposito dan sejumlah uang tunai yang menjadi barang bukti sisa Rp 78.758.500. Dan bukti penjualan mobil sebesar Rp 95 juta,” ucapnya.

Atas perbuatannya itu EK dipecat oleh pihak bank tempatnya bekerja.

Pengakuan Tersangka
EK mengaku telah melakukan perbuatannya saat ia masih aktif menjadi teller. EK mengaku nekat melakukan aksinya karena tidak diberi nafkah oleh suaminya.

Gaji ia sebagai teller Rp 3 juta per bulan, disebutnya tidak bisa mencukupi kebutuhan dua anaknya.

“Iya, terpaksa. Untuk kebutuhan keluarga, karena suami saya selama lima tahun tidak menafkahi. Suami saya tidak pernah menafkahi. Kebutuhan keluarga saya pakai uang itu. Iya uangnya nasabah, saya sadar menggunakan uang tersebut. Gaji teller dulu 3 juta, anak saya dua,” jawab EK saat dihadirkan dalam pers rilis.

Akibat perbuatannya tersebut, EK dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” imbuh Arief.(Sumber)