Kurniasih Mufidayati Desak Pemerintah Pastikan Vaksin Meningitis Tersedia Untuk Jamaah Umrah

Kelangkaan vaksin meningitis tengah melanda Indonesia. Kementerian Kesehatan mengonfirmasi mulai langkanya vaksin meningitis karena kapasitas produksi dari dua produsen vaksin yang dipesan Kemenkes terbatas.

 

Merespons hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta pemerintah melalui lintas kementerian melakukan koordinasi bersama agar calon jamaah umrah Indonesia tidak terlantar.

Kurniasih mengatakan, salah satu yang bisa dilakukan sebagai langkah strategis adalah dengan melakukan lobi dengan Pemerintah Arab Saudi tentang syarat vaksin meningitis sebagai syarat wajib jamaah umrah.

Menurut Kurniasih kejadian kelangkaan vaksin meningitis ini harus jadi momentum untuk membicarakan beberapa hal termasuk syarat vaksin meningitis. Sebab, informasi dari KJRI Jeddah, di lapangan tidak ada lagi pemeriksaan untuk vaksin meningitis.

“MUI juga menyebut pemerintah Arab Saudi baru tahu jika vaksin meningitis mengandung zat haram. Ini bisa jadi momentum untuk melakukan lobi,” papar Kurniasih, Rabu (28/9).

Kemenkes sebagai operator pengadaan vaksin meningitis hanya berfungsi menyediakan layanan vaksin meningitis karena syarat kewajiban vaksin meningitis berasal dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam pandangan Kurniasih, langkah jangka pendek yang perlu dilakukan adalah Kemenkes dan Kemenag menyediakan vaksin bagi jamaah umrah. Selain itu, ia meminta ada audit total.

“Yang stok vaksin yang ada dengan rencana pengadaan ke depan dibandingkan dengan calon jamaah umrah yang sudah membayar dan siap berangkat. Sementara jangka panjang bisa melakukan lobi ke pemerintah Arab Saudi terkait syarat vaksin ini,” ujar anggota DPR RI Dapil DKI Jakarta II ini.

Kurniasih juga meminta agar Dinas Kesehatan di Pemerintah Daerah memantau stok vaksin meningitis di masing-masing wilayah dan dilaporkan secara berkala ke pusat.

Ia juga meminta agar tidak ada pihak-pihak yang mempermainkan harga di tengah kelangkaan vaksin ini.

“Tindakan jangka pendek bisa dilakukan berdasarkan data yang akurat. Selain itu pastikan harganya tidak dipermainkan sehingga justru memberatkan calon jamaah umrah. Mereka sedang melaksanakan hak ibadahnya yang diliindungi regulasi bukan menjadi komoditas pasar yang bebas dipermainkan,” ungkapnya.(sumber)