Utang pemerintah hingga posisi akhir Agustus 2022 telah mencapai Rp 7.236,61 triliun. Angka itu naik sekitar 1,01 persen atau Rp 73,49 triliun dari posisi Juli 2022 sebesar Rp 7.163,12 triliun.
Besaran rasio utang itu terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terkerek menjadi 38,03 persen dari akhir bulan lalu 37,91 persen. Besaran rasio utang terhadap PDB ini masih jauh dari ketentuan maksimal Undang-Undang Keuangan Negara sebesar 60 persen.
“Disiplin fiskal tetap dijalankan Pemerintah dan komposisi utang tetap dijaga di bawah batas maksimal 60 persen terhadap PDB,” demikian dikutip dari dokumen APBN KITA edisi September 2022.
Komposisi utang pemerintah itu mayoritas berasal dari penerbitan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 6.425,55 triliun. Terdiri dari SBN domestik Rp 5.126,54 triliun dan SBN valuta asing atau valas sebesar Rp 1.299,02 triliun.
SBN domestik itu mayoritas berasal dari penerbitan surat utang negara (SUN) sebesar Rp 5.195,39 triliun dan sisanya berasal dari surat berharga syariah negara (SBSN) Rp 931,15 triliun. Sementara itu, SBN valas mayoritas juga berasal dari penerbitan SUN Rp 972,25 triliun dan SBSN Rp 326,77 triliun.
Sisanya, utang pemerintah itu diperoleh dari pinjaman sebesar Rp 811,05 triliun yang diperoleh dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 15,92 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 795,13 triliun.
Pinjaman luar negeri paling banyak diperleh dari pinjaman multilateral sebesar Rp 487,95 triliun, pinjaman blateral Rp 264,39 triliun, dan bank komersil sebesar Rp 42,8 triliun.
Kementerian Keuangan mencatat, meskipun terdapat peningkatan nominal dan rasio utang pada akhir Agustus 2022, peningkatannya masih dalam batas aman, wajar, serta terkendali diiringi dengan diversifikasi portofolio yang optimal.
“Peningkatan tersebut terjadi terutama disebabkan oleh meningkatnya kebutuhan belanja selama tiga tahun masa relaksasi akibat Covid-19,” seperti dikutip dari APBN KITA.
Sebagai porsi utang terbesar, saat ini kepemilikan SBN didominasi oleh Perbankan dan diikuti Bank Indonesia, sementara kepemilikan investor asing terus menurun sejak 2019 yang mencapai 38,57 persen, hingga akhir 2021 tercatat 19,05 persen, dan per 22 September 2022 mencapai 14,70 persen.
Hal tersebut menunjukkan upaya pemerintah yang konsisten dalam rangka mencapai kemandirian pembiayaan dan didukung likuiditas domestik yang cukup. “Meski demikian, dampak normalisasi kebijakan moneter terhadap pasar SBN tetap masih perlu diwaspadai,” tulis APBN KITA.(Sumber)