News  

Divonis 4 Tahun Penjara, Letjen TNI (Purn) Djadja Suparman Dieksekusi ke Sukamiskin

Letjen (Purn) Djadja Suparman divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2016. Kini Djadja dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

“Pelaksanaan eksekusi langsung diserahkan ke LP Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan Putusan pidana tersebut,” ujar Waorjen TNI Brigjen TNI Rokhmat dalam keterangannya, Kamis (13/10/2022).

Eksekusi dipimpin langsung oleh Brigjen Rokhmat, Wakaotmilti III Surabaya Kolonel Agung Widi Wandono, serta Kaotmil II-08 Bandung Kolonel Laut (H) Marimin. Selain dikenai hukuman bui 4 tahun, Djadja diharuskan membayar denda Rp 30 juta subsider kurungan pengganti selama 3 bulan.

Pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 13,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dipenuhi, diganti dengan kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.

Kasus Korupsi yang Menjerat Djadja

Perkara ini berawal dari kasus ruilslag tanah di Waru, ketika Djadja Suparman menerima bantuan dana sebesar Rp 17,6 miliar dari PT Citra Marga Nusaphala Persada (CNMP) pada awal 1998.

Total uang tersebut digunakan untuk membeli tanah seluas 20 hektare senilai Rp 4,2 miliar di Pasrepan, Pasuruan, dan untuk merenovasi Markas Batalion Kompi C yang ada di Tuban, serta mendirikan bangunan Kodam Brawijaya di Jakarta.

“Sisanya yang tinggal Rp 13,3 miliar itu tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) silam.

Djadja terbukti melanggar dakwaan subsider, yang dinyatakan bersalah telah melakukan korupsi uang negara senilai Rp 13,3 miliar.

Pembacaan vonis dengan 360 halaman yang dimulai, Kamis (26/9/2013), pukul 10.30-23.30 WIB, sempat diskors sebanyak tiga kali. Ketua majelis hakim dan dibantu dua anggota hakim Pengadilan Militer Tinggi II, Surabaya, Jalan Raya Bandara Juanda Lama membaca dakwaan selama 13 jam.

“Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti melanggar Pasal 1 ayat 1 A jo Pasal 28 Undang-Undang No 3 Tahun 1971 dalam dakwaan primer serta Pasal 1 ayat 1 B Undang-Undang No 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata ketua majelis hakim Letnan Jenderal Hidayat Manao, Jumat (27/9/2013) dini hari.

Putusan Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan yang dibacakan Oditur Militer Letnan Jenderal TNI Sumartono, satu bulan yang lalu, yakni 3 tahun dengan denda Rp 1 miliar.

Djadja Pernah Tulis Surat Terbuka ke Jokowi

Djadja Suparman sempat menuliskan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut, Djadja Suparman menuliskan dia menjadi korban pembunuhan karakter, padahal belakangan Irjenad TNI dan BPK RI mengatakan Djadja Suparman tidak terbukti melakukan korupsi di Kostrad.

“Saya harus siap mati berdiri untuk memulihkan nama baik dan mati di penjara menanti keadilan dan kepastian hukum,” kata Djadja Suparman.

Pihak Istana menegaskan pemerintah tak boleh mengintervensi kasus hukum. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku. Dia menegaskan pemerintah tak boleh ikut campur.

“Kalau itu kasus hukum murni pemerintah tidak boleh intervensi,” kata lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (11/7/2022).

(Sumber)