News  

Pengacara: Rumah Wanda Hamidah yang Dikosongkan Milik Japto Soerjosoemarno

Nama Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mencuat dalam kasus eksekusi rumah keluarga artis Wanda Hamidah oleh Pemprov DKI Jakarta. Rumah keluarga Wanda terletak di Jalan Citandui, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

Pengacara Japto, Tohom Purba, mengeklaim bahwa rumah tersebut milik kliennya. Dia menegaskan, Japto memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan rumah itu.

“Ini kita permintaan pengosongan rumah atas milik klien kita Pak Japto. Ini hak milik Pak Japto Soerjosoemarno , itu berdasarkan sertifikat hak pengunaan bangunan yang dikeluarkan BPN Jakarta. Buktinya sudah cukup kuat,” kata Tohom di sela memantau pengosongan, Kamis (13/10).

Tohom menuturkan, pihaknya sudah berulang kali menyurati keluarga Wanda agar segera mengosongkan rumah tersebut. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan tak ada iktikad baik dari Wanda.

“Langkah-langkah somasi sudah 2 kali kami sampaikan, ada juga surat pemberitahuan pengosongan. Kami sudah berkirim SP 1-3. Itu sudah lebih dari satu bulan kita sampaikan,” ujar Tohom.

“Waktu kita somasi pertama kita bertemu dengan Pak Hamid ini, ada janji-janji, tapi tidak ada keputusan. Kita kasih somasi kedua tidak ada juga,” sambungnya.

Setelah beberapa kali somasi, lanjut Tohom, akhirnya pihaknya meminta bantuan ke Pemprov DKI agar segera mengosongkan rumah tersebut.

“Setelah itu baru dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta surat pemberitahuan pengosongan. Tapi tidak ada juga tanggapan,” kata Tohom.

Pernyataan Wanda Hamidah
Sementara itu, Wanda Hamidah mengaku telah menempati rumah itu bersama keluarga sejak tahun 1960. Ia menyebut punya dasar yang sah sehingga berhak menempati lahan tersebut.

“Kami meninggali rumah ini, ini rumah keluarga, ya, dari zaman kakek saya nenek saya. Ini kakek saya Husein Abu Bakar, pejuang Kemerdekaan RI. Kami menempati rumah ini dari 1960. Dan kami punya alasan yang sah yang nanti akan dibeberkan alasan haknya,” ujar Wanda kepada wartawan di lokasi pengosongan.

Terkait pengosongan yang sempat sempat diwarnai keributan ini, Wanda yang pernah menjadi anggota DPRD DKI Jakarta ini menyatakan akan menempuh jalur hukum.

Wanda juga menegaskan rumah keluarganya terletak di Jalan Citandui, bukan Jalan Ciasem seperti yang tertulis di SHGB Japto.(Sumber)