News  

Rugikan Negara Rp.22 Miliar, Kejati Jabar Terapkan 4 Tersangka Korupsi Dana BOS Madrasah

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jabar tahun anggaran 2017 dan 2018.

Dua di antara empat tersangka berinisial EH dan AL diketahui merupakan ASN di lingkungan Kemenag Jabar. Sementara dua orang lainnya, MK dan MSA, merupakan pihak swasta.

Mereka diduga melakukan penggelembungan biaya fotocopy/Penggandaan Soal Ujian dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTS.

“Pada hari ini, Jumat tanggal 21 Oktober 2022, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOS Madrasah,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita RMOLJabar, Jumat (21/10).

Riyono menjelaskan, tersangka EH dan AL selaku Ketua Kelompok dan Bendahara Kerja Madrasah Tsanawiyah Provinsi Jabar mengarahkan Madrasah Tsanawiyah di seluruh Jabar untuk melakukan penggandaan soal ujian dan lembar jawaban ujian TO UAMBN, UM/USBN, PAT dan PAS Madrasah Tsanawiyah ke CV Arafah dan CV Citra Sarana Grafika.

“Selanjutnya mereka bersepakat dengan tersangka MK selaku pengurus CV Citra Sarana Gragika untuk menaikkan harga biaya penggandaan soal ujian. Yang seharusnya penggandaan soal-soal tersebut merupakan kewenangan dari masing-masing MTs,” jelasnya.

“Selain itu tersangka EH selaku Ketua KKMTs Provinsi Jawa Barat Tahun 2017/2018 juga menunjuk anaknya MSA selaku Direktur CV. Arafah untuk menjadi pihak dalam penggandaan tersebut. Padahal diketahui tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan penggandaan soal ujian dan hanya sebagai calo/perantara kepada perusahaan lain yang menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 1,3 miliar,” imbuhnya.

Akibat aksi empat tersangka dugaan korupsi dana BOS ini, negara dirugikan sebesar Rp 22 miliar. Mereka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Empat tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejati Jabar selanjutnya dilakukan penahanan oleh penyidik di Rumah Tahanan Kelas I Bandung dan Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung selama 20 hari ke depan,” pungkasnya.(Sumber)