News  

Sirkuit Mandalika Kembali Dipagari, Warga Tuntut Uang Ganti Rugi Dari ITDC

Warga di lingkar Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), terutama di dalam Sirkuit Mandalika kembali memagari tanahnya. ITDC disebut belum membayar ganti rugi lahan itu.

Warga memagari lahannya di dalam area Sirkuit Mandalika sejak Minggu (30/10/2022), karena kecewa dengan sikap ITDC yang tak kunjung membayar lahan warga.

“Mereka sudah muak atas janji-janji pihak pengembang untuk membayar namun hanya janji,” kata Perwakilan Masyarakat Lingkar Mandalika Samsul Komar, Rabu (2/11/2022).

Samsul Komar menjelaskan, berdasarkan data satgas yang diketuai Kepala Bakesbangpol Provinsi NTB Lalu Abdul Wahid, terdapat sebanyak 340 hektare dari 1.700 hektare yang diklaim HPL (hak pengelolaan lahan) yang belum selesai pembayarannya.

Lahan yang dipagari di dalam Sirkuit Mandalika itu merupakan milik Migrase seluas 13.500 m2 atau 1,3 hektare di dalam Sirkuit Mandalika.

“Para pemilik lahan wajar memagar tanahnya kembali, karena belum ada pembayaran,” katanya.

Adapun lahan yang kembali dipagar warga di dalam Sirkuit Mandalika ialah tanah milik H Ahmad bin Nursiwan dengan luas 25.550 m2 atau 2,5 hektar; Sri Juliahandayani 8.352 m2 atau 0,8 hektar; Aman Yasin 13.500 m2 atau 1,3 hektar; dan Amaq Bengkok 13.707 m2 atau 1,3 hektar.

ITDC Buka Suara
Vice Presiden Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan mengatakan, kepemilikan lahan KEK Mandalika oleh ITDC merupakan penyertaan dari negara yang telah diverifikasi secara bertahap oleh Kementerian/Lembaga berwenang dan telah berstatus clear and clean.

Oleh karena itu, jika masyarakat merasa belum dibayar atau mengklaim lahan di KEK Mandalika, dipersilakan untuk menyampaikan bukti-bukti yang relevan dalam gugatan ke pengadilan.

“Permasalahan klaim yang saat ini terjadi adalah sebagian besar klaim dari warga berdasarkan dokumen sporadik yang diterbitkan kepala desa setempat pada kurun waktu setelah tahun 2012. Artinya, sporadik tersebut terbit setelah sertifikat HPL atas nama BTDC/ITDC diterbitkan,” kata Yudhistira.

Di sisi lain ITDC memiliki bukti kepemilikan yang kuat berupa sertifikat tanah/HPL atas nama ITDC yang secara sah diterbitkan BPN sebagai lembaga pertanahan yang berwenang dan telah ada bukti peralihan haknya.

“Kami tegaskan bahwa kami hanya akan menerima klaim apabila klaim tersebut telah divalidasi BPN setempat dan disertai alas hak kepemilikan atas tanah sesuai ketentuan agraria yang berlaku,” tegasnya.(Sumber)