News  

Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan, 3 Staf Nadiem Sudah Diperiksa Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini total telah memeriksa sebanyak 28 saksi dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengakui dari puluhan saksi, sudah ada tiga orang yang merupakan staf dari mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim diperiksa penyidik Jampidsus.

“Akan dilihat kapasitas mereka seperti apa. Apakah mereka memang orang yang berkapasitas untuk melakukan analisis. Lalu analisis itu apakah murni dari pandangan pendapat mereka atau karena ada perintah atau pesanan misalnya,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).

Terbaru adalah saksi inisial I yang telah diperiksa dan dilakukan penggeledahan di rumahnya yang berada di daerah Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) beberapa waktu lalu.

“Staf Khusus Menteri merangkap staf teknis. I (inisialnya) ya. Barang bukti (yang disita) elektronik, HP sama laptop,” ungkap dia.

Sementara untuk dua staf khusus eks Menteri Nadiem yang sempat diperiksa dan digeledah, yakni FH yang telah digeledah di Apartemen Kuningan Place, Setiabudi Jakarta Selatan. Lalu, JT tepatnya digeledah di Apartemen Ciputra World 2 Tower Orchard, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski begitu, Harli belum bisa berbicara banyak apakah penyidik akan memeriksa Nadiem sebagai saksi setelah tiga mantan stafsusnya diperiksa. Dia hanya menyatakan, semua pihak akan dipanggil apabila dibutuhkan keterangannya oleh penyidik.

“Nah tentunya itu semua akan dibangun menjadi satu kasus yang utuh untuk menentukan pihak-pihak mana yang bertanggung jawab terhadap tindak pidana ini, termasuk siapa saja ya apakah ada pejabat, apakah ada pihak swasta,” jelasnya.

“Kalau memang itu dibutuhkan untuk menjelaskan lebih terang dari tindak pidana ini, ya penyidik akan melakukan pemanggilan itu,” tambah Harli.

Adapun penyidikan ini dilakukan terkait dugaan persekongkolan jahat berujung korupsi terhadap program digitalisasi pendidikan yang merupakan gagasan Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Diketahui jika proyek ini berkaitan pengadaan laptop Chromebook dalam bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 – 2022 sebesar Rp3.582.607.852.000 dan untuk DAK sebesar Rp6.399.877.689.000, dengan keseluruhan dana Rp9.982.485.541.000.

Kendati demikian terkait bentuk korupsi dalam proyek ini masih terus didalami penyidik, apakah terkait markup atau proyek fiktif, atau suap. Hal ini juga sejalan untuk menentukan tersangka dalam proyek ini. (Sumber)