Paman Wanda Hamidah, Hamid Husein Jadi Tersangka Penyerobotan Lahan

Paman politikus Partai Golkar Wanda Hamidah, Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan lahan terkait rumah di Jalan Ciasem 2, Cikini, Jakarta Pusat.

“Ya benar (Hamid Husein tersangka),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Rabu (16/11).

Tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba menyatakan pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada Selasa (15/11).

Menurut Tohom, penetapan tersangka ini telah menggugurkan pernyataan Wanda soal kepemilikan rumah di kawasan Cikini tersebut.

“Ternyata dari sini kita buktikan bahwa objek tersebut adalah milik daripada bapak Japto Soerjosoemarno,” kata Tohom.

Tohom pun meminta kepada pihak keluarga Wanda untuk segera angkat kaki dari rumah tersebut tanpa syarat.

“Jadi kami minta kepada penghuni yang ada sekarang di situ untuk meninggalkan lokasi dan mengeluarkan barang-barangnya tanpa syarat,” ujarnya.

Sebelumnya, Wanda Hamidah juga mengadukan kasus eksekusi rumah yang ditempati keluarganya di Cikini, Jakarta Pusat, ke Bareskrim Polri.

Wanda menyebut laporan tersebut berkaitan dengan kasus penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No.1000 dan No.1001/Cikini yang dimiliki Japto S Soerjosoemarno.

Menurut Wanda, dirinya bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut sejak 1962. Namun, pada saat ingin melakukan penerbitan sertifikat tanah telah keluar SHGB atas nama Japto S Soerjosoemarno.

“Keluarga besar kami, Pak Hamid Husein (paman Wanda) telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” kata Wanda kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (15/11).

(Sumber)