News  

Pemilu 2024, Lembaga Survei Diwajibkan Laporkan Sumber Dana

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat jelang Pemilu 2024 yang mewajibkan lembaga survei, jajak pendapat, dan hitung cepat, melaporkan sumber dananya.

Beleid ini diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 11 November 2022. Pada Pasal 17 PKPU yang mengatur syarat pendaftaran, lembaga survei disebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk sumber dana.

Laporan itu harus diserahkan lembaga survei kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat.

“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2).

Selain soal sumber dana, beleid tersebut mewajibkan lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.

PKPU yang sama juga memungkinkan lembaga survei/jajak pendapat/hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar.

“Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1).(Sumber)