News  

Tambang Ilegal Rampas Aset Negara, Anthony Budiawan: Tindakan Kriminal Dilindungi Negara!

Pengamat politik dan Ekonomi, Prof Anthony Budiawan meyakini bahwa aktivitas tambang ilegal pasti ada yang melindungi secara diam-diam.

Menurutnya sangat luar biasa, karena ada 2.700 tambang ilegal yang dilansir dari sumber ESDM.

2.600 tambang ilegal itu disebutkan sebagai tambang mineral, sedangkan 100-nya adalah tambang batu bara.

“Dari 100 tambang batu bara, yang sudah terkuak, yang sudah terbuka, ada 21 izin tambang palsu di Kaltim dan sudah dibikin pansus, artinya ini sudah ada di media,” kata Anthony Budiawan, seperti dikutip Disway.id dari kanal YouTube Refly Harun pada Rabu, 23 November 2022.

“Tetapi apa akhirnya? Apakah ini salah satu sebetulnya tambang yang Ismail Bolong itu yang nanganin?” sambungnya.

Anthony bertanya-tanya, kenapa banyak kasus tambang ilegal yang sudah banyak ini masih bersifat sangat tertutup.

 

Ia pun sampai menyinggung aktivitas tambang ilegal yang ada bisa jadi masuk ke dalam bagian Satgasus?

 

“Pertanyaanya, kenapa ini bisa tertutup? Kenapa ini bisa menjadi permasalahan etik? Tentu saja ada kekuatan-kekuatan yang tidak mau ini terbuka” tandasnya.

“Dan inilah masalahnya, artinya kalau ini tidak dituntaskan berarti terindikasi bahwa ada kekuatan formil di penguasa yang melindungi ini, ini kan masyarakat yang menduganya seperti itu,” tambah Anthony.

Lebih parahnya lagi, menurut Anthony Budiawan, perlindungan tersebut bisa dikatakan kalau perlindungannya ini secara murni dilakukan oleh penguasa hukum atau Satgasus tidak diusut maka akan menjurus ke state crime

Artinya tindakan aktivitas kriminal yang dilindungi oleh negara, citra ini yang sangat buruk sekali, berarti negara ini sudah bukan negara hukum lagi,” pungkasnya.

“Jadi, aktivitas kriminal ini sudah dilindungi oleh hukum dan terbuka juga oleh yang kasus-kasus yang Satgasus, perlindungan mengenai judi online atau offline, PPATK sudah membuka yaitu ada aliran-aliran dana yangberedar sebesar Rp 155 Triliun dan sebagainya. Sampai mana sekarang? Ini tidak diusut tuntas,” tuturnya menambahkan.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji mengatakan bahwa maraknya tambang liar yang ada saat ini tak lepas dari peran berbagai pihak, salah satunya Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Kita melihat bahwa yang membuat peraturan dalam hal ini Kementerian ESDM seolah-olah tidak tahu, diam saja dan terkesan lepas tangan, apakah menikmati juga. Tapi kita tidak tahu,” terang Susno.

Susno menambahkan bahwa ini tidak berbeda dengan judi, yang ditangkap banyak dan yang tidak ditangkap juga banyak.

Pertanyaannya adalah kenapa ada yang tidak ditangkap, tentunya yang tidak di tangkap adalah mereka yang terlindungi.

Dengan perputaran uang yang besar tersebut kenapa Kementerian Keuangan juga diam saja, padahal mereka juga bisa melakukan tindakan.

“Saat ini yang di tindak hanya pelaku, mereka yang melakukan penambangan, namun otaknya dibiarkan saja,” tambah Susno.

Masih dengan Susno, praktek tambang ilegal ini telah berjalan berjalan sejak puluhan tahun dan tidak hanya tambang batu bara saja, namun juga tambang lainya mulai emas, timah hingga minyak bumi serta sumber daya alam lainnya.

Prektek tambang ilegal ini bisa muncul karena kesalahan pemerintah yang dalam hal ini adalah Kementerian ESDM yang membuat aturan.

Para pelaku penambang liar jika kita lihat bukanlah rakyat setempat, namun adalah mereka yang memiliki modalmkuat dan memanfaatkan celah atau aturan abu-abu yang terdapat dalam peraturan undang-undang.

Karena dari aturan yang ada tentunya rakyat tidak akan dapat melakukan penambangan karena aturannya yang begitu susah dan aturannya juga tidak membumi.

“Hal ini bisa dibuktikan berapa banyak rakyat yang dapat izin pertambangan yang telah di keluarkan oleh KESDM, akhirnya rakyat hanya jadi penonton dari tambang yang ada dan dapatkan debu serta penyakit,” papar Susno.

Dengan sulitnya izin tersebut maka bermainlah para pemodal kelas kakap di mana mereka memberikan semua peralatan serta membayar keamanan dan tentunya tidak beizin.

“Semua dana dibagi-bagi pada keamanan kemudian yang menikmatinya pemodal dan keamanan, serta rakyat hanya jadi korban, jelas rakyat,” tegas Susno dalam akun youtubenya.

“Kementerian ESDM biang keroknya, mana ada peraturan pertambangan yang dapat dijalankan oleh rakyat. Cobalah Kementerian ESDM rubah peraturan yang dapat di jangkau oleh rakyat,” tambah Susno.

.(Sumber)