News  

Simak! Ini Daftar UMP 2023, Jakarta Paling Tinggi, Jawa Tengah Terendah

Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023. UMP tersebut ditetapkan melalui formula baru, yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 Tahun 2022.

Berdasarkan beleid tersebut, batas akhir penetapan UMP adalah Senin (28/11) pukul 23.59 WIB. Sebelumnya Kementerian Tenaga Kerja telah memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan juga Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dari ketentuan sebelumnya.

Perpanjangan penetapan UMP 2023 tersebut untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi dewan pengupahan dalam menghitung upah minimum 2023.

Untuk penetapan UMP dan UMK kali ini, mengacu pada Permenaker No. 18 Tahun 2022, yakni maksimal 10 persen dari UMP 2022.

Dari pantauan kumparan, sejauh ini sudah 20 provinsi yang menetapkan UMP mereka. Untuk sementara, Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan kenaikan UMP 2023 terbesar yakni 9,15 persen.

Sementara kenaikan UMP 2023 terendah adalah Sulawesi Utara dan DKI Jakarta, yakni di kisaran 5 persen.

1. Aceh: Rp 3,4 juta (Naik 7,8%)
2. Sumatera Utara: Rp 2,7 juta (Naik 7,45%)
3. Sumatera Barat: Rp 2,7 juta (Naik 9,15%)
4. Jambi: Rp 2,94 (Naik 9,04%)
5. Bengkulu: Rp 2,4 juta (Naik 8,1%)
6. Kepulauan Riau: Rp 3,3 juta (Naik 7,51%)
7. Lampung: Rp 2,6 juta (Naik 7,9%)
8. Banten: Rp 2,66 juta (Naik 6,4%)
9. Jawa Barat: Rp 1,9 juta (Naik 7,88%)
10. DKI Jakarta: Rp 4,9 juta (Naik 5,6%)
11. Jawa Tengah: Rp 1,9 juta (Naik 8,0%)
12. DIY: Rp 1,98 juta (Naik 7,65%)
13. Jawa Timur: Rp 2,04 juta (Naik 7,86%)
14. Kalimantan Selatan: Rp 3,15 juta (Naik 8,38%)
15. NTB: Rp 2,3 juta (Naik 7,44%)
16. Sulawesi Selatan: Rp 3,38 juta (Naik 6,9%)
17. Sulawesi Tenggara: Rp 2,76 juta (Naik 7,1%)
18. Sulawesi Tengah: Rp 2,59 juta (Naik 8,73%)
19. Gorontalo: Rp 2,98 juta (Naik 6,74%)
20. Sulawesi Utara: Rp 3,25 juta (Naik 5,24%).(Sumber)