News  

Demi Tarik Investor, HGU Lahan IKN Bakal Diperpanjang Hingga 180 Tahun

Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) diubah setahun setelah pengesahan. Salah satu yang direvisi adalah terkait Hak Guna Usaha (HGU) lahan, dari yang sebelumnya berjangka waktu selama 90 tahun menjadi 180 tahun.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, revisi UU IKN diperlukan untuk menarik investor. Ia mengaku perpanjangan HGU tanah tersebut dapat menjadi daya tarik tambahan untuk berinvestasi di IKN

“Jadi kita kan harus menawarkan hal yang menarik bagi investor. Nah yang menjadi salah satu yang menarik adalah sweetener yang mungkin terkait dengan jangka waktu kepemilikan lahan,” kata Bahlil kepada awak media di Hotel Borobudur, Jumat (2/12).

Ia membandingkan negara-negara lain juga memiliki HGU berjangka panjang, contohnya seperti Singapura. Menurutnya, perpanjangan ini menjadi solusi agar pengusaha maupun negara dapat meraup keuntungan dari IKN.

“Dulu di Singapura HGU itu sampai 100 tahun lebih. Ini kan kota baru, jadi beda marketing wilayah yang sudah berkembang dengan yang belum berkembang.

Jadi kita harus punya strategi khusus agar investor mau tanam modal di IKN,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan investor-investor asing telah berinvestasi di IKN, di antara negara-negara Asia seperti Uni Emirat, China.

“Investor yang sudah masuk dari Uni Emirat Arab, China, beberapa negara Eropa, Korea masuk. Angka pasti tidak boleh disampaikan secara pasti, tapi kurang lebih Rp 200-300 triliun sudah masuk,” ungkapnya,(Sumber)