KPK menangkap Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. Dia ditangkap karena memang telah berstatus sebagai tersangka lembaga antirasuah.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut Latif telah diamankan di Polda Jatim, Rabu (7/12). Ia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya yang juga sudah dijerat tersangka dalam kasus yang sama.
“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ali.
Sebelum ditangkap, dia terlebih dahulu sudah dicegah ke luar negeri oleh Imigrasi atas permintaan KPK selama 6 bulan pertama. Latif dkk kini akan segera dibawa ke Jakarta.
Siapa Abdul Latif?
Latif merupakan pria kelahiran 5 Mei 1982. Politikus PPP tersebut terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Ia mulai menjabat sejak 24 September 2018 setelah dilantik Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Berdasarkan data yang dihimpun, Abdul Latif menempuh pendidikan dasar dan menengah di Jakarta Utara. Kemudian dia lulus Kelompok Belajar Paket C di Bangkalan tahun 2004 (setara SMA).
Dia juga merupakan lulusan pondok pesantren Sidogiri, Kraton, Pasuruan.
Karier organisasi Abdul Latif berkutat di organisasi kepemudaan. Berikut daftarnya:
Pembina PC GP Ansor Bangkalan (2016-sekarang);
Pembina Badan Silaturahmi Santri dan Tokoh Muda Madura (2010-2015);
Pembina Badan Komunikasi Pemuda dan Remaja Masjid Indonesia (2016-sekarang);
Pembina Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (2016-sekarang); dan
Ketua DPC PPP Kabupaten Bangkalan (2016-2021).
Sebelum menjadi Bupati, dia pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Bangkalan pada 2014-2018.
Adik Fuad Amin Imron
Latif merupakan adik dari mantan Bupati Bangkalan, almarhum Fuad Amin Imron. Fuad juga pernah berurusan hukum dengan KPK karena kasus korupsi. Dia adalah Bupati Bangkalan periode 2003-2013.
Fuad terlibat dalam kasus korupsi senilai Rp 300 miliar selama menjabat Bupati Bangkalan dua periode.
Fuad divonis bersalah dengan hukuman penjara 13 tahun penjara di tingkat Mahkamah Agung pada 3 Februari 2016.
Dia meninggal dunia saat masih menjalani hukuman pada 16 September 2019 sekitar pukul 16.12 WIB, di RSUD dr. Soetomo Gedung Graha Amerta Surabaya akibat penyakit komplikasi yang dideritanya.
Harta Kekayaan
Abdul Latif Amin Imron tercatat melaporkan harta kekayaan teranyarnya pada 29 Maret 2022. Total harta yang dilaporkan Bupati Bangkalan itu mencapai Rp 9.921.437.399.
Berikut rinciannya:
Tanah dan bangunan: Dua bidang tanah dan bangunan di Kabupaten Bangkalan dengan nilai Rp 5.825.000.000
Alat transportasi dan mesin: Toyota Sienta 2016 dan Motor Honda 2016 senilai Rp 80.000.000
Harta bergerak lainnya: Rp 93.763.000
Kas dan setara kas: Rp 672.674.399
Harta lainnya: Rp 3.250.000.000
Kasus yang Menjerat Latif
Dalam kasusnya, Latif dijerat bersama dengan lima tersangka lainnya. Mereka adalah:
Hosin Jamili selaku Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan;
Wildan Yulianto selaku Kadis PUPR Pemkab Bangkalan;
Salman Hidayat selaku Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan;
Achmad Mustaqim selaku Kadis Ketahanan Pangan Pemkab Bangkalan; dan
Agus Eka Leandy selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Bangkalan.
Latif dijerat dalam kasus jual beli jabatan bersama lima orang di atas. Namun demikian, KPK belum mendetailkan kasus tersebut.
Pada Senin (24/10), KPK juga telah menggeledah ruang kerja bupati, wakil bupati, sekretaris daerah, dan asisten bupati Bangkalan. Dalam penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Wakil Bupati Bangkalan, Mohni.
Penggeledahan juga pernah dilakukan KPK di DPRD Bangkalan dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemkab Bangkalan. Dalam rangkaian penggeledahan itu, sejumlah barang bukti telah diamankan oleh KPK.
Belum ada pernyataan dari Abdul Latif perihal penangkapan ini.(Sumber)