News  

Dampak Pasal Kumpul Kebo KUHP, Banyak Wisatawan Batal Libur Akhir Tahun ke Bali

Wakil Gubernur (Wagub) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati kaget mendengar sejumlah wisatawan membatalkan rencana libur akhir tahun 2022 ke Pulau Dewata.

Pembatalan ini imbas pengesahan UU KUHP Pasal 412 KUHP tentang ancaman pidana 6 bulan terhadap pasangan kumpul kebo.

Pria yang akrab disapa Cok Ace ini tidak mau mengungkapkan berapa jumlah wisatawan yang batal liburan ke Bali, demikian juga dengan asal wisatawan dari domestik atau mancanegara.

“Saya sangat kaget ada cancelation akhir tahun ini, apa urusannya tahun ini sudah cancelation ya? seserem apapun UU tersebut tidak ada urusan dengan (pariwisata) atau sampai batal datang ke Bali karena ini (KUHP) berlaku lagi tiga tahun,” katanya di sela-sela Bali Democracy Forum di BNDCC, Kamis (8/12).

Cok Ace berharap para pelaku wisata juga tak heboh dengan UU KUHP baru ini. Menurutnya, momen ini bisa dimanfaatkan kompetitor Indonesia menggaet wisatawan mancanegara tak liburan ke Bali.

“kita harus cermati sekali pasal-pasal, kemudian kalau ada hal-hal yang menurut kita khususnya di sektor pariwisata, tidak sesuai atau tidak searah dengan inspirasi masyarakat kita masih diberikan ruang untuk menggugat.

Jadi masih ada ruang untuk kita perbaiki untuk kita gugat. waktu berlakunya pun itu lagi tiga tahun, tahun 2025” katanya.

Pemprov Bali Akan Kumpulkan Para Pelaku Wisata
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencana mengumpulkan para pelaku wisata dalam negeri agar mensosialisasikan penerapan Pasal 412 kepada agen perjalanan luar negeri. Cok Ace sosialisasi perlu mencegah wisatawan salah tafsir.

“Pemahaman saya dan saya juga komunikasi dengan pemerintah pusat, dan kementerian tadi pun saya bicara dengan pak Mantan Menlu menyampaikan tentang kondisi hiruk pikuk di luar. Ini akan menjadi bahasan kami nanti di internal,” katanya.

Poin yang paling penting yang disosialisasikan pidana kumpul kebo merupakan delik aduan. Delik aduan berasal dari suami atau istri atau orang tua dari anak yang belum menikah.

“Dasarnya adalah delik aduan, kalau itu poin dari pada pasalnya juga sudah berjalan dari dulu. kita sering mendengar dari berita istrinya atau anaknya diajak ke hotel atau disekap orang tuanya kemudian menggugat atau melaporkan itu kejadian dari dulu terjadi seperti itu. Mudah-mudahan tidak salah saya menafsirkan yah,”katanya.

Cok Ace turut berharap wisatawan menarik keputusan membatalkan liburan akhir tahun ke Bali. Ia optimisme jumlah kunjungan wisatawan domestik menembus 30.000 per hari dan wisatawan mancanegara 14 ribu per hari pada saat akhir tahun.

“(Kunjungan wisatawan tembus ribuan orang) tapi dalam tanpa kutip, andai kata seperti yang saya maksudkan tadi, sudah berjalan cuma sekarang diangkat dihebohkan, yang kita dengar dalam berita-berita sebelumya ada suami yang mendapatkan bahkan tangkap basah istrinya,” katanya.(Sumber)