News  

Tilap Uang Nasabah Hingga Rp.1 Miliar, Karyawati Bank Plat Merah Ditangkap Polisi

NF, seorang mantan karyawan bank negara dijebloskan ke penjara oleh jaksa. Dia ditangkap, usai ketahuan menilap duit nasabah hingga Rp 1 miliar.

Mulai hari Kamis (8/12/2022) sore, perempuan berusia 39 tahun tersebut resmi ditahan dan dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri Garut.

Sekitar jam 16.00 WIB sore tadi, NF dibawa dari Kejaksaan menuju Rutan Kelas II B Garut untuk ditahan. Berompi merah muda khas tahanan kejaksaan, NF digiring petugas masuk ke mobil tahanan dan diberangkatkan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Sari Susanti mengatakan, ditangkapnya NF, berkaitan dengan dugaan penggelapan dana nasabah yang dilakukannya di tahun 2021 lalu.

“Kejadiannya bermula pada tanggal 7 April 2021. Saat itu, tersangka melakukan tindak pidana korupsi,” kata Neva.

Neva menjelaskan, di momen tersebut, NF yang tengah ditunjuk sebagai pejabat sementara kantor unit bank ‘plat merah’ tersebut, melakukan transaksi terlarang dari rekening milik tiga orang nasabah.

“Awal mula diketahui, saat salah satu nasabah tahu telah terjadi transaksi tak dikenal di rekeningnya,” katanya.

NF kemudian memutar-mutar uang milik tiga nasabah tersebut, agar tetap terlihat normal oleh para pemiliknya. Tapi sayang, akal bulusnya itu terungkap lagi usai pihak bank melakukan audit.

Dalam audit tersebut, pihak bank menemukan bahwa mereka merugi Rp 1 miliar akibat transaksi gelap yang dilakukan NF. Dia kemudian dilaporkan ke penegak hukum, hingga akhirnya ditangkap jaksa dan dijebloskan ke penjara.

“Negara merugi karena otomatis negara yang mengganti uang kerugian korban. Kerugian mencapai Rp 1 miliar, tapi tersangka sudah mengganti Rp 100 juta,” katanya.

Duit hasil korupsi yang didapat NF, digunakan untuk biaya hidup sehari-hari. Pihak kejaksaan juga, kata Neva, telah memastikan jika kejahatan yang dilakukan NF adalah tindak pidana korupsi.

“Tersangka melanggar Pasal 2 dan 3 UU RI terkait Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun, maksimal 20 tahun,” ujar Neva.(Sumber)