News  

Yasonna Laoly soal Pasal Zina-Kumpul Kebo di KUHP: Jangan Paksakan Liberalisasi Seks

Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kini menuai banyak sorotan. Selain dari publik dalam negeri, kritik juga datang dari luar negeri.

Sejumlah pasal, salah satunya soal perzinaan dan kumpul kebo di Pasal 411 hingga 412. Pasal ini dianggap terlalu mengurusi ranah privasi.

Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 411 ayat (1):
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pasal 412 ayat (1):
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Merespons hal itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan untuk tidak memaksakan paham liberalisme seksual di Indonesia.

“Ini kan jangan dipaksakan liberalisme seksual di bangsa ini. Kita punya adat, kita punya culture, kita punya agama ya di sini,” kata Yasonna kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (12/12).

Yasonna mengatakan, KUHP tidak akan mengganggu privasi, hak dan budaya dari setiap orang.

“Tapi kita tidak mengurangi privacy orang, hak orang, budaya orang yang ada di luar yang masuk ke mari. Kecuali ada pengaduan absolute dari orang tua atau anaknya atau suami istri,” ucapnya.

Yasonna menegaskan sekali lagi, liberalisasi seksual tidak bisa diterapkan di Indonesia. Sebab, publik Indonesia menurutnya hidup berdasarkan nilai dan norma Pancasila dan UUD 1945.

“Kalau dulu founding father kita mau membuat individualisme liberal mungkin ini [liberalisasi seksual] ok ok saja.

Tapi founding father kita membuat Pancasila yang berketuhanan yang berkeadilan sosial, juga kemanusiaan yang adil dan beradab. Menjaga persatuan,” tandas dia.(Sumber)