News  

Menguji Loyalitas Pendukung Anies Baswedan Andai Pemilu 2024 Ditunda

Wacana tunda pemilu 2024 kembali menguat. Tunda pemilu sempat layu sebelum berkembang setelah diorkestrasi oleh 3 Ketua Umum Partai (PKB, Partai Golkar dan PAN). Kembali menguat setelah 2 pucuk pimpinan lembaga tinggi negara, yaitu Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI, La Nyalla Mattalitti kompak mendukung penundaan pemilu.

Setidaknya ada tiga skenario penundaan pemilu:

Pertama, Amandemen Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Sebagaimana kita ketahui, 2 partai besar di MPR, yaitu PDIP dan Partai Gerindra yang memiliki anggota MPR RI sebanyak 206 anggota tidak mendukung amandemen UUD 1945.

Selain itu, jumlah anggota MPR RI dari partai oposisi seperti PKS dan Demokrat ditambah dengan partai setengah oposisi NasDem sebanyak 163 anggota MPR RI juga tidak mendukung amandemen UUD 1945.

Sedangkan jumlah anggota MPR RI yang mendukung amandemen UUD 1945 dari Partai Golkar, PKB dan PAN sebanyak 187 anggota. Anggota DPD RI sebanyak 136 anggota diprediksi tidak akan solid mendukung amandemen UUD 1945.

Sesuai Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, usul perubahan UUD diajukan oleh 1/3 dari jumlah anggota MPR, yaitu 237 dari 711 anggota MPR RI.

Untuk dibawa ke sidang MPR RI harus melalui sidang MPR yang dihadiri minimal 2/3 anggota MPR atau sebanyak 474 anggota MPR. Pengambilan putusan untuk amandemen itu sendiri dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR atau sebanyak 357 anggota MPR.

Jalan masih panjang dan berliku untuk amandemen UUD 1945. Sementara pelaksanaan pemilu tinggal 14 bulan lagi. Pasal yang akan diamandemen kemungkinan Pasal 7 dan Pasal 22 E UUD 1945. Pasal 7 mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sedangkan Pasal 22E ayat (7) tentang pelaksanaan pemilihan umum sekali dalam lima tahun dan ayat (8) pasal yang sama yang mengatur tentang jabatan-jabatan kenegaraan yang pengisiannya dilakukan melalui pemilihan umum.

Kedua, Dekrit Presiden kembali ke UUD 1945 Asli yang tidak membatasi masa jabatan presiden dan wakil presiden.

Sangat mungkin dilakukan rezim bila TNI dan Polri mendukung dekrit presiden, apalagi setelah disahkannya UU KUHP yang membungkam aspirasi rakyat dengan sanksi hukuman 6 bulan penjara tanpa peradilan serta diasingkan dalam suatu tempat yang dirahasiakan. Membuat rakyat makin takut menyuarakan aspirasinya. Lain ceritanya bila TNI dan Polri tidak mendukung dekrit presiden. Tamatlah rezim yang berkuasa hari ini bila nekad mengambil opsi dekrit presiden.

Ketiga, Perubahan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

Menurut UU Pemilu No 7 tahun 2017, penundaan pemilu dapat dilakukan atas empat variabel, yaitu bencana alam, gangguan keamanan nasional, kondisi ketertiban sosial, dan hal lain yang mengganggu tahapan Pemilu. Variabel terakhir ini bisa menjadi pintu masuk alasan penundaan pemilu.

Upaya tunda pemilu inilah yang sangat memungkinkan dipilih rezim sekarang dengan segala manuver cipta kondisnya. Pilihan politik untuk memperpanjang kekuasaan dibandingkan dengan 2 skenario di atas.

Itulah sebabnya, opsi tunda pemilu kembali menguat pasca elektabilitas Anies Baswedan makin moncer. Safari Anies Baswedan di beberapa daerah menjadi lautan manusia membuat makin panik rezim yang sedang berkuasa.

Sementara kandidat presiden yang dielu-elukan rezim dan oligarki semakin kecil kansnya untuk mendapatkan tiket dari partai politik. Disamping elektabilitas kandidat presiden yang didukung rezim ditengarai penuh dengan rekayasa melalui 9 lembaga survei abal-abal.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana kalau wacana tunda pemilu itu benar-benar dilakukan? Bagaimana sikap pendukung Anies Baswedan ditengah makin represifnya rezim yang berkuasa pasca berlakunya UU KUHP? Beranikah ratusan simpul relawan Anies Baswedan bangkit bergerak atau pasrah menerima keputusan inkonstitusional rezim melakukan kudeta konstitusi? Wallahua’lam bish-shawab.

Panggilan hati nurani dan waktulah yang akan menjawabnya.

Bandung, 20 Jumadil Ula 1444/14 Desember 2022
Tarmidzi Yusuf, Ketua Umum JABAR MANIES