Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Gandeng Denny Indrayana Gugat KPU

KPU menyatakan Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 karena hasil verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulawesi Utara Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat ,Amien Rais, mengatakan selama hampir satu bulan partainya berjuang untuk memenuhi syarat dalam verifikasi faktual. Namun, KPU akhirnya memutuskan Partai Ummat tidak memenuhi syarat.

“Padahal seluruh daya tak kurang-kurangnya dilakukan untuk memenuhi syarat sebagai kepatutan. Kami sangat merasakan ketidakadilan karena KPUD telah mempersulit Partai Ummat dengan segala cara. Bukti-bukti kesaksian tertulis dan digital telah kami miliki dan pada saatnya akan kami ekspos ke publik,” kata Amien dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Rabu (14/12) malam.

Bahkan, Amien Rais menduga Partai Ummat tidak lolos menjadi partai peserta Pemilu 2024 karena cukup kritis terhadap kebijakan pemerintah. Meski demikian, Partai Ummat akan menempuh sejumlah cara untuk menuntut keputusan KPU ini.

“Kami telah bentuk tim advokasi yang diketuai Denny Indrayana. Kami Partai Ummat tidak akan pernah putus asa. Risiko perjuangan kami adalah untuk kebaikan dan mencegah kemunkaran serta menegakkan keadilan dan melawan kezaliman,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Denny Indrayana selaku Ketua Tim Advokasi Partai Ummat mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan keberatan kepada Bawaslu.

“Dalam tiga hari ke depan kami akan sampaikan keberatan tersebut kepada Bawaslu RI, tentu disertai dengan dokumen-dokumen, bukti-bukti, kesaksian-kesaksian yang kami miliki untuk menguatkan bahwa sebenarnya Partai Ummat layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” kata Denny.(Sumber)