News  

Kasus Korupsi IPDN Makassar, KPK Geledah 2 BUMN Ini

Kasus Korupsi IPDN Makassar, KPK Geledah 2 BUMN Ini Radar Aktual

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kedua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu digeledah terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di wilayah Sulawesi.

“KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi kemarin, yaitu, kantor PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya di Jakarta terkait proses Penyidikan dugaan TPK Pembangunan kampus IPDN di Gowa dan Minahasa,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (13/3).

Febri mengatakan penggeledahan dilakukan pada Rabu (12/3) kemarin sejak pukul 14.00 WIB hingga malam hari. Diduga, di dua lokasi tersebut terdapat sejumlah bukti terkait pembangunan kampus IPDN.

“Penyidik menduga terdapat bukti-bukti terkait proyek pembangunan kampus IPDN tersebut di lokasi,” kata Febri.

Lihat juga: KPK Bidik Waskita dan Adhi Karya Tersangka Korupsi IPDN
Dari hasil penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan bukti-bukti terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Gowa dan Minahasa.

“Dari sana disita sejumlah dokumen-dokumen dan bukti informasi elektronik dalam bentuk CD yang kami pandang akan mendukung pembuktian perkara pokok,” ucap Febri.

Lebih lanjut, Febri mengatakan penyidik akan mempelajari hasil penggeledahan tersebut dan akan melakukan cross check pada saksi-saksi yang relevan sesuai jadwal pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyatakan bakal mengusut peran PT Waskita Karya dan PT Adhi Karya dalam kasus dugaan korupsi dua pembangunan gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan dan Minahasa, Sulawesi Utara tahun anggaran 2011.

PT Waskita mengerjakan proyek Kampus IPDN di Gowa, sementara PT Adhi Karya menggarap proyek Kampus IPDN di Minahasa. Lembaga antirasuah ingin mengetahui apakah kedua perusahaan pelat merah itu mengetahui permainan dalam proyek tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dua gedung Kampus IPDN itu KPK menetapkan sejumlah tersangka. Mereka, yakni pejabat Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom; Kepala Divisi Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Adi Wibowo; dan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko.

KPK menduga kedua proyek itu merugikan negara sekitar Rp21 miliar, yang dihitung dari kekurangan volume pekerjaannya. Rincian proyek IPDN di Gowa sekitar Rp11,8 miliar dan proyek IPDN di Minahasa sekitar Rp9,3 miliar.