News  

Kapolda Sumsel Larang Organ Tunggal Mainkan Musik Remix: Cegah Narkoba

Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Pol Albertus R Wibowo secara resmi melarang hiburan organ tunggal memainkan musik aliran elektro atau dikenal musik remix.

Wibowo mengatakan larangan itu dilakukan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat daerah setempat, khususnya dari penyalahgunaan narkoba.

Sebab berdasarkan analisa kepolisian, acara organ atau orgen tunggal yang menyajikan musik remix rentan dijadikan tempat tindak penyalahgunaan narkoba atau semacamnya dan tak sedikit berujung keributan hingga telan korban jiwa.

Salah satu contohnya, kata dia, peristiwa pembunuhan terhadap seorang remaja berinisial ND (18), warga 24 Ilir, Palembang pada awal Oktober 2022 lalu.

Kendati demikian, ia menyebutkan, pelarangan tersebut hanya terhadap pilihan musik atau lagu bukan untuk keberadaan hiburan orgen tunggal atau sejenisnya.

“Ya, jadi, musik remix-nya yang kami larang karena itu (rentan penyalahgunaan narkoba, red). Jadi ke depan sebaiknya diganti dengan musik atau lagu yang sesuai,” kata dia, Senin (9/1) seperti dikutip dari Antara.

Dia mengatakan salah satu alasan jenis musik yang dibatasi, karena orgen tunggal adalah salah satu sarana hiburan masyarakat yang kerap disajikan untuk acara seperti pesta pernikahan hingga seremonial.

Selain itu, dia mengajak para camat dan lurah di setiap kabupaten dan kota untuk turut serta mensosialisasikan kebijakan pelarangan musik remix kepada masyarakat.

“Dengan demikian harapannya tujuan pelarangan tersebut dapat dipahami masyarakat dan upaya mitigasi penyalahgunaan dan pemberantasan peredaran narkoba bisa berjalan maksimal,” kata Wibowo.

Menurutnya dalam dua tahun terakhir penyalahgunaan narkoba di Sumsel tergolong dalam kondisi memprihatinkan. Wibowo mengatakan berdasarkan laporan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat Sumsel berada di peringkat ketiga nasional untuk jumlah peredaran narkotika terbanyak. Pada 2022 silam polisi berhasil membongkar kasus dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja, dan sebagainya mencapai rata-rata 82 kilogram.

“Itulah kami berharap kolaborasi antar instansi dan tokoh masyarakat berjalan dengan baik untuk memberantas narkoba,” ujar Wibowo.(Sumber)