News  

Edan! Dosen Asal NTT Cabuli Bocah Lelaki di Toilet Bandara Saat Transit di Denpasar

Seorang dosen pria inisial FBS (37) melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali, Rabu (4/1) sekitar pukul 16.00 WITA.

Polisi mengatakan, saat itu korban bersama orang tuanya baru saja selesai liburan di Pulau Dewata. Mereka hendak pulang ke Tangerang, Banten.

“Korban bersama keluarga, kan, selesai melaksanakan kegiatan liburan di Bali. Dia mau berangkat dari Bali menuju Jakarta,” kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Selasa (10/1).

Sementara itu, pelaku sedang transit di Bandara Ngurah Rai. Pelaku terbang dengan rute Nusa Tenggara Timur (NTT)-Denpasar-Yogyakarta. Tujuan pelaku melakukan perjalanan adalah melanjutkan pendidikan program doktoral atau S3 di sebuah kampus di Yogyakarta.

“Pelaku ini adalah seorang dosen yang di NTT melaksanakan tugas belajar di Yogya. Jadi dalam perjalanan transit di Bandara Ngurah Rai dari NTT ke Bali, dari Bali ke Yogya, melanjutkan S3 di Yogya,” katanya.

Pelaku Mengincar Korban di Toilet
Pelaku dan korban tidak saling kenal. Saat kejadian, pelaku melihat korban berjalan ke toilet area keberangkatan domestik.
Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.

Korban juga tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing.
“Setelah itu korban ke wastafel untuk cuci tangan dan saat itu korban melihat mata korban dan korban merasa seperti dihipnotis dan bersedia dituntun oleh pelaku untuk masuk toilet jongkok,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi terpisah, Selasa (10/1).

Pelaku selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban di dalam toilet. Pelaku langsung meninggalkan korban setelah melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku juga menyuruh korban bersembunyi di dalam toilet beberapa menit.

Korban ketakutan. Korban lari dari toilet dan melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya. Orang tua korban lalu melapor kepada petugas keamanan Bandara Ngurah Rai. Petugas langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama.

Korban Trauma Mendalam
Korban mengalami trauma mendalam akibat perbuatan pelaku. Polisi telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Tangerang menangani trauma korban.

Polisi melakukan berbagai upaya untuk membuktikan perbuatan tindak pidana pencabulan oleh pelaku. Beberapa di antaranya adalah visum terhadap korban, meminta keterangan terhadap korban, petugas dan pihak kepolisian bandara, dan orang tua korban.

Polisi juga melakukan uji laboratorium terhadap sperma yang ditemukan di pakaian korban. Hasil visum dan laboratorium belum keluar.
“Di baju korban ada sperma di sana kita minta ke labfor untuk pemeriksaan,” kata Satake.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.(Sumber)