News  

Kejagung Tahan 4 Tersangka Korupsi Satelit Kemhan: Warga Negara AS Hingga Eks Petinggi TNI

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021. Keempatnya ditahan hari ini, Jumat (13/1).

Keempatnya yakni:
Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan Laksamana Muda TNI (purn) berinisial AP;
Direktur Utama PT Dini Nusa Kesuma Surya Witoelar;
Komisaris Utama PT Dini Nusa Kesuma, Arifin Wiguna; dan
Pihak swasta, tenaga ahli PT DNK yang merupakan WN AS, TVH.

“Telah dilaksanakan pemeriksaan dan penahanan terhadap 4 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) kontrak sewa satelit Artemis Avanti pada 2015 di Kementerian Pertahanan RI,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (13/1).

Sumedana mengatakan, keempatnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Pada saat penahanan, keempatnya dinyatakan dalam kondisi sehat.

Perkara ini bermula saat Satelit Garuda 1 yang keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT) pada tanggal 19 Januari 2015. Hal ini membuat terjadi kekosongan pengelolaan oleh Indonesia.

Merujuk pada peraturan International Telecommunication Union (ITU) yang ada di bawah PBB, negara yang telah mendapat hak pengelolaan akan diberi waktu tiga tahun untuk kembali mengisi slot itu. Jika tak dipenuhi, maka slot dapat digunakan negara lain.

Kemhan kemudian menyewa satelit kepada Avanti Communication Limited (Avanti), pada tanggal 6 Desember 2015 untuk mengisi sementara kekosongan. Padahal, Kemhan tidak mempunyai anggaran untuk itu.

Belakangan, Avanti menggugat Kemhan di London Court of International Arbitration (LCIA) atas dasar kekurangan pembayaran sewa. Negara bahkan harus membayar Rp 515 miliar karena gugatan itu. Uang itu kemudian dinilai sebagai kerugian negara.

Selain itu, penyimpangan diduga terjadi dalam pembangunan Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) Kemhan tahun 2015. Penyedia Satelit yang kemudian bekerja sama dengan Kemhan adalah Navayo, Airbus, Detente, Hogan, Lovel, dan Telesa.

Terkait ini, Kemhan digugat Navayo di Pengadilan Arbitrase Singapura karena wanprestasi kontrak. Kemhan diwajibkan membayar USD 20.901.209 (sekitar Rp 298 miliar) kepada Navayo.

Keempatnya diduga melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 500.579.782.789.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.(Sumber)