News  

Terungkap! PNS Desy Yustria Bagi-Bagi Duit Suap Miliaran Rupiah Depan Lift Kantor MA

Gedung Mahkamah Agung (MA) sejatinya menjadi tempat yang suci dan sakral karena menjadi benteng terakhir keadilan. Apalagi di gedung ini menjadi tempat para hakim agung yang kerap dipanggil Yang Mulia bekerja.

Namun terungkap, di tempat ini seorang PNS MA, Desy Yustria, dengan santai membagi-bagikan duit suap untuk pejabat MA.

Desy berperan sebagai kurir dan penghubung dengan tim pengacara dalam operasi suap dengan tujuan memenjarakan Budiman Gandi Suparman. Sebagai imbalannya, bila Budiman bisa masuk penjara, Desy dkk akan mendapatkan sejumlah imbalan uang.

Paket pertama diserahkan anak buah pengacara Yosep Parera, Eko Prasetyo, kepada Desy pada April 2022 berupa uang sejumlah Rp 1,2 miliar. Desy lalu meminta bantuan koleganya, Nurmanto Akmal, untuk meneruskan operasi jahat itu.

 

“Uang Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD,” demikian kesaksian Desy yang tertuang dalam salinan putusan praperadilan PN Jaksel yang dikutip detikcom, Senin (16/1/2023).

Uang itu diserahkan secara kilat di exit tol Grand Wisata Bekasi Timur. Uang itu disimpan Desy, setelah berkorrdinasi dengan Nurmanto Akmal.

Pada 5 April, majelis memvonis 5 tahun penjara terhadap Budiman Gandi atau senapas dengan permohonan pengacara. Vonis itu diketok oleh Sri Murwahyuni, Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.

Di vonis itu, Prim Haryadi memilih dissenting opinion dan membebaskan Budiman Gandi Suparman.

Setelah berita vonis itu tersebar, Nurmanto Akmal menghubungi Desy agar membawa uang Rp 1,2 miliar ke kantor MA. Nurmanto Akmal dan Desy akhirnya bertemu di depan lift dekat tangga di lantai 3 Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara. Tepatnya di Bagian Kepaniteraan Kasasi.

“Di tempat tersebut saya menyerahkan amplop berisi uang senilai Rp 1,2 miliar dalam bentuk SGD kepada Nurmanto Akmal,” kisah Desy.

Sejurus kemudian, amplop itu dibuka Nurmanto Akmal dan dibagi-bagi. Desy sebagai kurir mendapatkan jatah uang yang dirupiahkan senilai Rp 100 juta. Sisanya dibawa Nurmanto Akmal yang akan dibagi-bagi ke pejabat MA.

“Saya menduga bahwa Nurmanto Akmal memberikan uang senilai Rp 1,1 miliar dalam bentuk SGD tersebut kepada pejabat-pejabat majelis yang menangani perkara tersebut,” ucap Desy dalam kesaksiannya(Sumber)