Ismail Marasabessy Gugat Ahmadi Noor Supit Anggota BPK, Manuver Aliwongso Sinaga?

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) menggugat keputusan presiden (keppres) tentang pengangkatan Ahmadi Noor Supit sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Direktur Eksekutif DPN LKPHI Ismail Marasabessy menyatakan Noor Supit sebagai ketua umum Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia atau SOKSI adalah kader Partai Golkar sehingga tidak boleh menjadi anggota BPK.

“Sesuai dengan aturan hukum, (anggota) BPK dilarang keras sebagai kader partai,” ujar Ismail saat dihubungi JPNN.com, Kamis (19/1).

Menurut dia, UU itu melarang anggota BPK merangkap posisi sebagai anggota partai. Oleh karena itu, Ismail menggugat Keppres Nomor:104/P Tahun 2022 tentang Peresmian dan Pengangkatan Ahmadi Noor Supit Sebagai Anggota BPK Periode 2022 – 2027.

Keppres itu ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Oktober 2022. Ismail mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada Senin lalu (16/1). Gugatan itu teregister dengan nomor 18/G/2023/PTUN.JKT.

Dalam gugaan itu, Ismail meminta PTUN Jakarta membatalkan Keppres Nomor:104/P Tahun 2022. Petitum lain dalam gugatan itu ialah meminta PTUN Jakarta memerintahkan Presiden Jokowi selaku tergugat membatalkan keppres tersebut.

Lebih lanjut Ismail menjelaskan SOKSI merupakan organisasi pendiri Golkar. Ahmadi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI 2020-2025, katanya, juga tercatat sebagai anggota Partai Golkar.

“Anggota BPK tidak boleh muncul dari partai politik,” kata salah satu pendukung SOKSI kubu Ali Wongso Sinaga itu. Saat ini SOKSI terbelah ke dalam dua kubu. Ahmadi Noor Supit memimpin Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SOKSI 2020-2025.

Di sisi lain ada kepengurusan SOKSI di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga hasil musyawarah nasional 2017 dan 2022. Ismail Marasabessy merupakan kepala Bidang Litigasi & Nonlitigasi Kembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH ) SOKSI kubu Ali Wongso.

Meski demikian, Ismail menegaskan gugatannya tidak ada kaitannya dengan kepengurusan ganda di SOKSI. “Saya bukan pengurus SOKSI,” ujarnya. Lantas, apakah gugatan ke PTUN itu sebagai bentuk pengakuan atas posisi Noor Supit sebagai ketua umum SOKSI?

“Saya tidak punya kewenangan untuk itu,” ujarnya. Menurut Ismail, keppres itu digugat ke PTUN karena melanggar Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK “Tidak ada unsur politis sedikit pun,” ucapnya.(Sumber)