News  

Kejagung Dalami Aliran Dana ke Kerabat Menteri Johnny G Plate di Kasus BTS Kominfo

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami aliran dana yang diterima GAP, kerabat dari Menkominfo Johnny G Plate, dalam perkara dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan GAP diduga menerima sejumlah dana dalam proyek pembangunan tower tersebut. Penyidik masih mendalami tujuan penerimaan dana oleh GAP.

“Masih kita dalami, yang jelas ya, dia (GAP) sempat ada biaya dari Bakti Kominfo. Tapi apa itu kaitannya, dengan apa itu kasusnya yang masih kita dalami,” ujar Kuntadi kepada wartawan, Rabu (1/2).

Adapun GAP sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jampidsus di Gedung Bundar, pada Kamis (26/1). Kuntadi mengatakan GAP diperiksa lantaran namanya disebut oleh saksi lainnya dalam perkara itu.

“Ini masih didalami keterkaitannya, karena ada saksi menyebut nama dia, ya dia harus kita konfirmasi,” jelasnya.

Kuntadi menyebut Kejagung mendapatkan informasi bahwa GAP merupakan adik dari Menteri Johnny G Plate. Namun, ia memastikan penyidik tetap bersikap objektif dalam mengusut kasus tersebut.

“Adiknya sih infonya. Kalau kita kan, objektif, barang bukti saja, alat buktinya ada enggak keterkaitan dengan itu. Enggak melihat karena saudara,” katanya.

Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo.

Salah satu tersangka itu merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo berinisial AAL.

Sementara dua tersangka lainnya merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Kejagung menjelaskan dalam perkara ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia. Namun, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Sumber)