News  

Menkeu Sri Mulyani Gugat ICW ke PTUN Terkait Hasil Audit BPJS Kesehatan

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat lembaga anti korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan telah mendapat register perkara No 47/G/KI/2023/PTUN.JKT tertanggal 8 Februari 2023.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan, substansi gugatan akan disampaikan pada saat sidang berlangsung.

Menurutnya, hasil audit BPKP atas tiga permohonan Kemenkeu dan seluruh LHP terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan tidak dapat diberikan.

Dalam perkara ini, yang digugat adalah putusan Komisi Informasi Publik (KIP) atas permohonan keberatan ICW dalam keterbukaan informasi publik yang diajukan ke Kementerian Keuangan.

ICW sebagai pemohon informasi mengajukan permohonan informasi pada 15 Mei 2020 kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu.

Berdasarkan UU, PPID Kemenkeu tidak dapat memberikan informasi karena informasi yang diminta termasuk yang dikecualikan oleh UU 14 Tahun 2008 di Pasal 17 huruf e dan huruf i.

“Atas jawaban dan penjelasan PPID Kemenkeu tersebut, ICW mengajukan keberatan ke Komisi Informasi Pusat dan oleh KIP permohonan tersebut dikabulkan sebagian. Dengan demikian Kemenkeu mengajukan gugatan atas putusan KIP dimaksud,” ujar Prastowo, Jumat (10/2).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), salah satu permintaan Sri Mulyani adalah batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Sri Mulyani juga menerima permohonan keberatan dan alasan-alasan keberatan dari pemohon untuk seluruhnya. Ia membebankan seluruh biaya perkara kepada pemohon informasi.

Kemenkeu senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, akan mengikuti seluruh proses persidangan, memberikan penjelasan, argumen, dan bukti yang dimiliki, dan menerima apapun putusan pengadilan.

“Upaya ini sebagai bentuk perhatian Kemenkeu terhadap peraturan dan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik. Kemenkeu mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang dan akan berlangsung serta menerima apa pun putusan pengadilan,” tutur Prastowo.(Sumber)