News  

Wow! PPATK Ungkap 12 Koperasi Simpan Pinjam Terindikasi TPPU Hingga Rp.500 Triliun

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap ada sekitar 12 koperasi yang terindikasi melakukan tindak pidana pencucian uang alias TPPU. Nilainya fantastis, mencapai Rp 500 triliun.

“PPATK menemukan dalam periode 2020-2022 saja itu ada 12 koperasi simpan pinjam dengan dugaan TPPU, termasuk yang sekarang ini. Jumlah dana secara secara keseluruhan melebihi Rp 500 triliun,” kata Ivan saat rapat dengan Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).

Salah satu koperasi tersebut adalah Indosurya. Ivan mengungkap untuk transaksi terkait KSP Indosurya sendiri mencapai hingga Rp 240 triliun.

KSP Indosurya saat ini memang tengah terlibat hukum. Pemiliknya, Hendri Surya, menjadi terdakwa kasus karena diduga menghimpun dana secara ilegal menurut UU Perbankan.

Namun dua terdakwa di kasus ini sudah divonis lepas.
“Nah, Indosurya sendiri memang masif kita sampaikan ke Kejaksaan, kami telah beberapa kali menyampaikan hasil analisis kepada Kejaksaan terkait kasus Indosurya,” kata Ivan.

“Artinya dari perspektif PPATK memang terjadi pencucian uang, angkanya memang luar biasa besar,” sambungnya.

Ivan mengungkapkan, mayoritas koperasi ini menggunakan skema Ponzi. Transaksinya bahkan dilakukan hingga luar negeri.

“Secara keseluruhan saya sampaikan juga kepada Pak Menteri Koperasi Pak Teten, koperasi KSP ini skemanya hanya skema Ponzi. Dia hanya menunggu masuk modal baru karena banyak dana nasabah itu ditransaksikan ke perusahan terafiliasi,” kata Ivan.

“Contohnya dibelikan jet, dibayarkan yacht, bahkan dibayarkan untuk operasi plastik dibayarkan untuk kecantikan, suntik dan macam-macam,” kata Ivan.

Artinya, kata Ivan, tidak murni bisnis yang dilakukan sebuah koperasi. PPATK memiliki 21 hasil analisis terkait 12 koperasi tersebut, termasuk Indosurya. Hasil itu sudah dilaporkan ke penegak hukum terkait.

“Jadi artinya, artinya kita melihat bahwa potensi kerugian. Bukan potensi ya, dana yang dihimpun oleh koperasi yang melakukan tindak pidana pencucian uang tadi itu luar biasa besar,” tambah Ivan usai rapat dengan Komisi III DPR RI.

Ivan tidak mendetailkan 12 koperasi yang dimaksud. Namun ia mengatakan bahwa konsep penggalangan dana nasabah itu menggunakan skema Ponzi atau konsep menjanjikan banyak keuntungan kepada nasabah.

“Iya, iya, skema Ponzi. Jadi itu skema Ponzi yang dikemas dalam konsep koperasi,” jelasnya.

Dikutip dari laman OJK, skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi.

“Sebenarnya dia, kan, skema Ponzi. Dia mengharapkan adanya masuk uang baru dari nasabah baru, yang mohon maaf, yang tidak tahu dan tidak paham kondisi sesungguhnya, kan. Itu dia,” kata Ivan.

Temuan 12 koperasi itu pun telah dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
“Udah, ke Polri ada, ke Kejaksaan ada,” pungkasnya.(Sumber)