News  

Yel-yel Brimob Intimidasi JPU Sidang Tragedi Kanjuruhan, Kapolri Tegur Kapolda Jatim

Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan telah menegur Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto atas insiden di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya saat persidangan kasus Kanjuruhan.

“Kita sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang,” kata Listyo saat ditemui wartawan di Jakarta, Kamis (16/2)

Soal Anggota Brimob itu menjadi perhatian dan disinggung Koalisi Masyarakat Sipil.

Kejadiannya pada Selasa (14/2) pukul 15.00 WIB saat sidang diskors. Para Anggota Brimob itu membentuk barisan dan meneriakkan yel-yel “Brigade Brigade”.
Teriakan itu bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang masuk ke ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan para anggota Brimob itu dianggap bertindak intimidatif yang menyoraki para Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan memasuki ruang sidang.

“Pihak keamanan pengadilan bahkan sampai berkali-kali mengingatkan puluhan anggota Brimob ini untuk tidak membuat kegaduhan saat persidangan,” ujar Daniel dalam keterangan resminya, Rabu (15/2).

Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa tindakan puluhan Brimob itu merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court).

Polrestabes Surabaya Minta Maaf
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, Kompol M. Fakih, mengatakan yel-yel itu hanya sebagai dukungan terhadap terdakwa.

“Kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila saat itu ada yang terganggu terkait adanya yel-yel kemarin. Ke depan akan kami perbaiki kembali sistemnya,” kata Fakih kepada wartawan, Rabu (15/2).

Fakih melanjutkan, “Ya namanya di situ banyak rekannya ya spontanitas. Tidak ada perintah kamu begini-begini, tidak ada, cuma spontanitas.”(Sumber)