Raup Jutaan Rupiah Dengan Live Streaming Tunjukkan Alat Vital, Selebgram Bengkulu Jadi Tersangka

ER, selebgram perempuan asal Bengkulu ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan aksi live pornografi di media sosialnya.

Dari aksi vulgarnya tersebut, ER berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah hingga bisa membeli handphone mahal Dari hasil pemeriksaan polisi, tindakan asusila itu dilakukannya pada Februari 2023.

Motif live porno Terungkap motif pelaku melakukan aksi tersebut untuk menghasilkan gift dan endorse. “Modusnya pelaku menampilkan tindakan asusila di media sosial bertujuan menghasilkan keuntungan berupa gift serta endorse,” kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi dalam keterangan persnya, Kamis.

Dalam aksinya, pelaku mengenakan kostum cosplay yang minim dan seksi guna menarik perhatian saat live di media sosial. Setiap kali live, pelaku melakukannya di hotel di Kota Bengkulu.

Sejak melakukan perbuatan live syur dari akun media daringnya tersebut, pelaku telah meraup keuntungan jutaan rupiah.

“Sudah menghasilkan jutaan rupiah dan membeli satu unit iPhone dari hasil live streaming tersebut,” ucap dia.

Ancaman hukuman Atas perbuatannya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar berdasarkan Undang-Undang ITE Pasal 45 Jo 27 ayat 1.

Kanit Subditv Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Aswindo melalui Panit Subdit V Siber AKP Welliwanto Malau mengatakan, pelaku terbukti bersalah karena telah melakukan aksi pornografi.

“Sesuai Undang-Undang ITE Pasal 45 Jo 27 ayat 1, tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar atas perbuatan tersebut,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu.

Dia mengungkapkan, tersangka melalui bukti video diketahui terbukti melakukan live menggunakan akun instagram pribadinya memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung akun live-nya. “Dari live tersebut tersangka mendapatkan keuntungan dari endorse follower-nya dan mampu membeli sebuah handphone bermerek mahal,” jelas Welli.

Welli menyebut, tersangka memiliki follower di akun Instragram-nya mencapai 37.000 follower, dari para follower inilah tersangka mendapatkan endorse.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone, akun Instagram, KTP, sim card dan stelan baju yang digunakan saat live. Usai ditangkap polisi media sosial pelaku langsung hilang(Sumber).