EO Skema Kreasi Nusantara melayangkan gugatan wanprestasi terhadap PT Aventa Performa Indonesia dan PT Digital Network Aestetik (DNA), perusahaan perwakilan Awakening Music di Indonesia yang membawahi penyanyi Maher Zain.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, belum lama ini.
Gugatan ini bermula dari kerja sama yang ditandatangani EO Slema, PT Aventa, PT DNA pada 14 Maret 2024 lalu. Saat itu, para pihak sepakat menyelenggarakan Konser Maher Zain di Jakarta dan Surabaya, tepatnya pada 2 Agustus 2024 (Jakarta) dan 4 Agustus 2024 (Surabaya).
Dalam perjanjian, PT DNA wajib memastikan Maher Zain membawakan 16 lagu di konser dan Maher Zain wajib hadir dalam press conference sebelum konser digelar.
EO Skema lalu mengirim uang DP sebesar Rp 294,2 juta dan Rp 500 juta kepada PT DNA pada 20 Maret 2024, sehingga total uang yang dikirim sebesar Rp 794,2 juta.
Namun, lima hari setelah uang dikirim, EO Skema menerima email pembatalan perjanjian kerja sama itu dari PT Aventa.
Dalam email, PT Aventa berjanji akan mengembalikan DP yang telah dibayarkan oleh EO Skema ke PT DNA.
Atas pembatalan sepihak, EO Skema kemudian meminta PT Aventa mengembalikan DP dan mengganti kerugian sebesar 5 persen dari total DP atau sebesar Rp 39,7 juta.
Permintaan itu pun disetujui oleh PT Aventa melalui email yang dikirim pada 27 Maret 2024. PT Aventa kemudian meminta waktu 30 hari untuk mengembalikan DP tersebut terhitung 1 April 2024.
Namun, setelah lewat 30 hari, PT Aventa ternyata tak kunjung menepati janjinya. EO Skema pun melakukan penagihan ke PT Aventa pada 15 Mei 2024. Upaya itu hingga saat ini juga tak kunjung membuahkan hasil.
Pertemuan pada Mei 2024
Pada akhirnya, EO Skema bertemu dengan pihak PT Aventa pada 27 Mei 2024 untuk membahas masalah pengembalian uang tersebut. Sayangnya, dalam pertemuan itu, PT Aventa dinilai melempar masalah ke PT DNA.
PT Aventa menjelaskan bahwa perjanjian itu dibatalkan oleh PT DNA. PT Aventa pun berjanji meminta PT DNA mengembalikan uang DP milik EO Skema, mengingat pengembalian tersebut merupakan kewajiban PT DNA.
Persoalan pengembalian uang tersebut jadi rumit karena PT DNA tidak mau mengembalikan uang. Saat bertemu EO Skema pada 10 Juni, PT DNA beralasan tetap akan melaksanakan konser Maher Zain di Indonesia, dan akan mengembalikan uang DP EO Skema setelah konser selesai digelar.
Pertemuan Kedua
EO Skema dan PT DNA kembali membahas pengembalian uang tersebut pada 14 Juni 2024. Dalam pertemuan tersebut, PT DNA sepakat mengakhiri perjanjian awal dengan EO Skema dan PT Aventa.
PT DNA dan EO Skema kemudian membuat perjanjian baru terkait jadwal konser Maher Zain di Indonesia. Untuk memastikan PT DNA benar-benar melaksanakan konser Maher Zain, EO Skema rutin mengirim surat kepada PT DNA sebagai tindak lanjut perjanjian baru yang ditandatangani pada 4 Juli 2024.
Surat pertama dikirim 29 Agustus 2024, kemudian 9 Oktober 2024, dan 19 November 2024.
Karena tidak ada kejelasan tentang konser, EO Skema kemudian mengirim somasi kepada PT DNA pada 28 November 2024.
Somasi itu sempat dijawab oleh PT DNA melalui Hamzah Fansyuri sebagai kuasa hukum. Dalam surat balasan itu, PT DNA meminta EO Skema memberikan kesempatan dan keleluasaan untuk merealisasikan konser Maher Zain.
Namun sampai saat ini, perjanjian dan uang pengembalian tak kunjung ada titik cerah.
Melalui kuasa hukum Haris Azhar, EO Skema lalu melayangkan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan ini teregister dengan nomor 499/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. EO Skema menggugat PT DNA dan PT Aventa untuk mengembalikan dana Rp 794,2 juta dan membayar kerugian imateril senilai Rp 500 juta. Total gugatan tersebut sebesar Rp 1,2 miliar.(Sumber)