News  

Usai 52 Tahun Beroperasi, Jokowi Resmi Bubarkan Merpati Airlines

Pemerintah resmi membubarkan Merpati Airlines. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Merpati Nusantara Airlines yang ditetapkan Presiden Jokowi pada 20 Februari 2023.

Merpati Airlines merupakan maskapai milik negara. Didirikan pada 1971 atau 52 tahun lalu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara Daerah dan Penerbangan Serbaguna “Merpati Nusantara” menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

“(Merpati Airlines) bubar karena dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor S/Pdt.SusPembatalan Perdamaianl2O22/PN.Niaga Sby Jo Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/20l8/PN.Niaga Sby tanggal 2 Juni 2022,” bunyi pasal 1 beleid tersebut, dikutip Rabu (22/2).

Dengan pembubaran ini, harta pailit Merpati Airlines berada dalam keadaan insolvensi.
Pada PP 8/2023 tersebut mengatur, pelaksaan likuidasi perusahaan akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dan paling lambat selama 5 tahun terhitung sejak Merpati Airlines dinyatakan pailit. Nantinya, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Merpati Airlines akan disetorkan ke kas negara.

Perjalanan Merpati Sebelum Pailit
Sebelum dinyatakan pailit 2022 lalu, Merpati Airlines sempat berjaya di sekitar tahun 1980. Meski begitu, pailitnya Merpati Airlines pasti tidak terjadi begitu saja.

Berbagai persoalan khususnya terkait utang kepada kreditur mengiringi perjalanan Merpati Airlines sebelum akhirnya dinyatakan pailit.

Berdasarkan catatan kumparan, Merpati Airlines diketahui sudah ‘sakit’ sejak 2008 lalu. Kala itu, asetnya hanya Rp 999 miliar, kewajiban utang Rp 2,8 triliun, ekuitas minus Rp 1,84 triliun, pendapatan Rp 2,3 triliun, dan laba bersih minus alias rugi Rp 641 miliar.

Pada 2017, kondisi keuangan Merpati Airlines, terdiri atas aset Rp 1,21 triliun, kewajiban utang Rp 10,72 triliun, ekuitas minus Rp 9,51 triliun, pendapatan tidak ada karena sudah tidak beroperasi sejak 2014, dan laba bersih minus alias rugi Rp 737 miliar.

Untuk menyelamatkan Merpati, perusahaan pun mencari akal. Salah satunya adalah dengan mengajukan proposal perdamaian dengan para kreditur untuk melunasi utang perusahaan agar perusahaan tidak dipailitkan.

Pada November 2018, Pengadilan Niaga Surabaya pun mengabulkan permohonan perusahaan tidak pailit alias bisa terbang lagi. Tapi, syaratnya, semua utang harus dilunasi.

Untuk melunasi utang-utang tersebut, perusahaan menyebut ada satu nama yang bersedia melakukannya yakni PT Intra Asia Corpora (IAC).

Perusahaan tersebut diketahui milik Johanes Kim Mulia, pengusaha yang juga pernah membeli Kartika Airlines namun bangkrut.

Namun mimpi Merpati untuk terbang lagi kandas, sebab investor tersandung kasus penipuan dan masuk penjara.

Johanes Kim Mulia pada 2019 lalu ditangkap Kejaksaan Agung karena dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun usai dinyatakan pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan.(Sumber)