PT Bandung Miskinkan Doni Salmanan, Semua Aset Mewah Dirampas Untuk Negara

-Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan Pengadilan Negeri soal pengembalian aset Doni Salmanan. PT Bandung memutuskan aset atau barang mewah milik afiliator Quotex itu dirampas negara.

“Barang bukti poin 33 sampai dengan poin 136 dirampas untuk negara,” ujar majelis hakim PT Bandung yang diketuai Catur Iriantoro, dilansir detikJabar, Rabu (22/2/2023).

Adapun barang bukti poin 33 sampai 136 yang dirampas oleh negara tersebut terdiri atas barang-barang mewah, kendaraan mewah, uang tunai, hingga rumah mewah yang dimiliki ‘Crazy Rich Bandung’ itu.

Putusan itu termuat dalam amar petikan vonis PT Bandung yang dilansir dari website Mahkamah Agung (MA). Adapun vonis atas banding dari jaksa penuntut umum (JPU) dan Doni Salmanan diketok pada Selasa (21/2) kemarin.

Dalam putusannya terkait barang bukti, hakim mempedomani sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat 1 KUHAP huruf c dan mempertimbangkan Pasal 91 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Sehingga majelis Pengadilan Tinggi berpendapat harta-harta tersebut berasal dari keuntungan ekonomi yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung dari tindak pidana,” tutur hakim.(Sumber)