News  

Menaker Ida Fauziyah Izinkan Eksportir Potong Gaji Buruh Hingga 25 Persen

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan yang produknya berorientasi ekspor, memotong gaji pekerja mereka hingga maksimal seperempat atau 25 persen yang biasa diterima per bulan. Langkah tersebut dapat dilakukan, jika perusahaan terdampak kelesuan ekonomi global.

Aturan yang mengizinkan pemotongan gaji tersebut, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diteken Ida Fauziyah pada 7 Maret 2023. Hal itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 Permenaker tersebut.

“Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi 
ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian besaran Upah Pekerja/Buruh dengan ketentuan Upah yang dibayarkan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit 75% (tujuh puluh lima persen) dari Upah yang biasa diterima,” demikian dinyatakan dalam beleid tersebut dikutip Kamis (16/3).

Meski demikian, ada sejumlah ketentuan bagi perusahaan yang akan melakukan pemotongan gaji tersebut. Yakni:
Wilayah yang menjadi tujuan ekspor perusahaan adalah Amerika Serikat (AS) dan Eropa (Pasal 3 ayat 1 huruf c).
Sektor industri dari perusahaan yang diizinkan memotong gaji buruh hingga 25 persen meliputi (Pasal 3 ayat 2):

a. industri tekstil dan pakaian jadi;
b. industri alas kaki;
c. industri kulit dan barang kulit;
d. industri furnitur; dan
e. industri mainan anak.

Pemotongan gaji dapat dilakukan atas kesepakatan antara pekerja dan pengusaha (Pasal 8 ayat 2).
Pemotongan gaji maksimal berlaku selama enam bulan, sejak Permenaker ini ditetapkan (Pasal 8 ayat 3).

Menurut Menaker, tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pekerjaan bagi para buruh di perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor.

“Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar,” ujar Menaker dinyatakan di Pasal 2 Permenaker.(Sumber)