News  

Gerebek Gudang Thrifting di Tabanan, Polisi Sita 117 Karung Berisi 58 Ribu Baju Bekas

Polisi menggerebek gudang pakaian bekas atau thrifting di Kampung Kodok, Desa Dauh Peken, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Bali, Kamis (16/3) pukul 21.30 WITA.

Polisi mengamankan dua pengepul berinisial J dan B serta 117 karung atau 58.500 buah pakaian bekas dari gudang tersebut. Mereka menjual Rp 10 juta per karung atau per 500 buah pakaian bekas.

“Dari barang bukti yang disita kerugian negara (penerimaan pajak impor) diperkirakan mencapai Rp 1,7 miliar,” kata Kapolda Bali Irjen Putu Jayan Danu Putra saat jumpa pers, Senin (20/3).

Polisi menggerebek gudang setelah adanya larangan penjualan pakaian bekas di Indonesia. Pengepul sudah berjualan pakaian bekas selama dua tahun belakangan.

“Kami bukan 2 tahun itu diam, upaya kami dulunya adalah pemusnahan tapi sekarang kita coba dengan UU perlindungan konsumen. Jadi, ada efek yang lebih diharapkan, punya pengaruh nantinya tidak hanya sekadar pemusnahan,” kata Putu Jayan

Menurutnya, pakaian bekas ini diimpor dari Malaysia menggunakan kapal laut melalui jalur tikus ke Tanjung Asahan, Medan, Sumatera Utara; dan Kuala Tungkal, Jambi.

Pakaian bekas itu selanjutnya dikirim melalui jalur darat ke kios-kios di Pasar Gede Bage, Jawa Barat. Dari Pasar Gede selanjutnya dikirim lagi ke Kampung Kodok.

Pengepul di Kampung Kodok mendistribusikan pakaian bekas ke penjual di Pasar Kodok, pusat pakaian bekas di Bali.
“Untuk jaringan (perdagangan pakaian bekas) di Jawa Barat kita sudah koordinasi dengan Polda Jawa Barat, maupun dengan Sumatera Utara dan Jambi,” kata Putu Jayan.

Para pedagang pakaian Pasar Kodok ternyata telah tutup sejak Sabtu (18/3). Penutupan ini belum diketahui apakah berkaitan dengan penangkapan J dan B atau oleh penertiban Dinas Perdagangan (Disperindag) setempat.

Kadisperindag Bali I Wayan Jarta mengaku sedang berkoordinasi dengan Disperindag Tabanan. Disperindag juga belum menentukan nasib para pedagang yang terdampak larangan penjualan pakaian bekas, termasuk berkomunikasi dengan para pedagang.

“Setelah ini kami berkoordinasi dengan dinas kabupaten/kota untuk mulai menertibkan baik dari perizinan maupun lainnya. Ketika memang arah bisnisnya ke situ bisa kita setop perizinannya,” katanya.

Jarta mendukung larangan pakaian bekas di Bali. Menurutnya, perdagangan pakaian bekas merusak harga sandang produksi lokal dan berpotensi membawa penyakit tertentu.

“Di beberapa tempat di pasar rakyat beredar maraknya penjualan pakaian bekas. Peluang kita untuk mengisi pasar itu menjadi hilang paling tidak 30-40 persen peluang pasar produk lokal ini menjadi terambil oleh produk impor seperti ini, ” katanya.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan kedua pengepul sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 dan/atau Pasal 53 KUHP.

Mereka terancam dihukum penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar.(Sumber)