News  

Bareskrim Ringkus 3 Pelaku Pelecehan Seksual Belasan Bocah di Warnet, Direkam Lalu Dijual Videonya

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka kejahatan seksual terhadap anak. Total, ada 12 anak laki-laki yang menjadi korban.

Pengungkapan kasus dan penangkapan para tersangka ini berdasarkan tiga laporan polisi berbeda. Ketiga tersangka ini masing-masing JA (27), FR (25) dan FH (23).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi mengungkapkan ketiga pelaku melakukan aksinya di lokasi dan dengan modus berbeda.

“Tersangka JA yang bersangkutan melakukan tindak pidana tersebut di Semarang, Yogyakarta, dan Bandung,” kata Adi Vivid kepada wartawan, Senin (27/3).

“Tersangka melakukan perbuatannya ketika berada di tempat sepi dan tidak terdapat orang dewasa lainnya,” sambungnya.

Sementara itu, tersangka FH kerap melakukan aksi bejatnya di warung internet (warnet) dengan mayoritas korban adalah tetangganya.

Adi Vivid mengungkapkan semasa kecil FH ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual. Kemudian, setelah dewasa, FH justru melakukan perbuatan serupa.

“Saat yang bersangkutan umur tujuh tahun pernah menjadi korban. Kemudian akhirnya yang bersangkutan setelah dewasa melakukan perbuatan persis pada saat dia mengalami sebagai korban,” tuturnya.

Dari kedua tersangka ini, kata Adi Vivid, ada 12 anak laki-laki di bawah umur yang menjadi korban aksi bejat mereka.

Berbeda dengan tersangka JA dan FH, tersangka FR diringkus karena menjual video porno dengan tema anak-anak di Telegram.

Dalam pengakuannya, FR menyebut mengaku sengaja menjual video porno bertema anak-anak tersebut karena lebih banyak diminati.

“Keuntungan yang didapat oleh tersangka kurang lebih dalam sebulan bisa mencapai Rp5 juta dengan menjual konten-konten pornografi,” ucap Adi Vivid.

Atas perbuatannya ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang ITE, Pornografi, dan Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Sumber)