KPK mengungkap modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan beras bantuan sosial (bansos) untuk keluarga penerima manfaat (KPM) pada program keluarga harapan (PKH).
Para tersangka tidak mendistribusikan beras kepada penerima manfaat di beberapa daerah.
“Singkatnya kan tadi perbuatan melawan hukum ya, ketika kemudian harus mendistribusikan bantuan sosial berupa beras itu ke beberapa daerah ternyata kemudian tidak sesuai dengan fakta yang di lapangan ya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan seperti dikutip, Selasa (28/3/2023).
“Sehingga kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” imbuhnya.
Ali menyebut modus para tersangka ini sebenarnya sering kali terjadi dalam kasus korupsi. Namun yang lebih parahnya lagi, para tersangka memanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk membuat seolah-olah beras bantuan tersebut sudah didistribusikan 100 persen, padahal belum dilakukan.
“Sebenarnya modusnya sering kali terjadi ya kalau kemudian seolah-olah sudah didistribusikan, tapi kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu, sehingga menyusut laporan yang seolah-olah sudah 100 persen,” ujarnya.
Korupsi Tak Terjadi di Satu wilayah
KPK menyebut dugaan kasus korupsi pengadaan beras bansos untuk KPM pada PKH di Kemensos tidak terjadi di satu wilayah. Ruang lingkup kasus ini menyasar banyak daerah di Indonesia.
“Jadi ini penyaluran beras bansos di seluruh Indonesia tahun 2021,” kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/3).
Ali mengatakan kasus ini berawal saat KPK tengah menyelidiki dugaan korupsi kasus bansos COVID-19. Namun ada temuan baru berkaitan dengan pengadaan beras PKH di Kemensos.
“Jadi ini kemudian ditemukan fakta lain dari proses penyelidikan tadi itu kemudian ada laporan masyarakat juga. Kami analisis ternyata ada fakta lain ketika penyaluran bansos 2021 di Kemensos ini,” jelas Ali.
“Dugaannya ada perbuatan melawan hukum hingga kemudian merugikan negara ratusan miliar tadi itu,” tambahnya
(Sumber)