Arteria Dahlan Desak Bareskrim Polri Ciduk Akun Medsos Yang Kritik DPR RI, Netizen: Norak!

Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan menjadi bahan cibiran netizen karena meminta Bareskrim Polri menciduk akun-akun yang dituding melayangkan kritikan ke DPR RI.

Sebelumnya, Arteria Dahlan meminta Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto melalui Divisi Siber Polri untuk menindak tegas netizen yang menyinggung DPR lantaran tak mau menyelesaikan kasus transaksi janggal di lingkungan Kemenkeu dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, 29 Maret 2023 kemarin.

“Jadi Pak Kaba (Kabareskrim), sibernya jalan pak, yang main itu siapa, akunnya sudah tahu saya. Apakah mereka terindikasi dengan pihak tertentu, saya mohon nanti dicek, pasti kita support,” kata Arteria Dahlan, dikutip dari Suara.com, Sabtu (1/4/2023).

Cara Arteria dahlan itu menyulut netizen lain. Arteria Dahlan dinilai norak dan terlalu berlebihan mengingat akun-akun tersebut adalah rakyat yang hanya mengkritik kinerjanya, bukan perseorangan.

Bahkan Arteria Dahlan terkesan menutup-nutupi kasus yang dibongkar oleh Menkopolhukam, Mahfud MD yang berusaha menyuarakan kasus tersebut.

“Norak dikritik kinerjanya malah dilaporkan, ada temuan transaksi janggal Rp349 triliun, yang bongkar temuan itu diancam dan justru akan diperkarakan karena dianggap membocorkan rahasia. Itu namanya ‘enggan’,” kata salah satu netizen.

Arteria dianggap mendahului Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan memerintah Kabareskrim terhadap kritikan-kritikan itu.

“Justru dapat dinilai menghalangi penegakan hukum, yang bisa perintah Kabareskrim itu kan Kapolri. Jangan ambil tugas internal polisi lah, hormati,” tulisnya lagi.

Apa yang dilayangkan netizen itu ada bentuk keresahan rakyat dengan transaksi janggal di Kemenkeu yang bisa jadi merugikan masyarakat. Kritikan sendiri langsung ditujukan ke instansi yakni DPR dan tidak bisa dipidana.

“Kalau Anda mengaku sebagai korban, kemudian menuduh orang di akun medsosnya mencemarkan nama baik lembaga, dalam SKB 3 Menteri soal ‘pedoman ITE’, tidak ada pidananya urusan itu. Sebab yang dikritik kan institusi, profesi dan jabatan Anda sebagai anggota DPR,” katanya.(Sumber)