News  

Dirjen Pajak Kantongi THR Terbesar di Indonesia, Lebih Dari Rp.58 Juta

Pemerintah memutuskan kembali memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2023 kepada PNS, TNI, Polri, pensiunan hingga pejabat negara di tahun ini. Namun, besarannya belum penuh 100 persen seperti pembayaran THR sebelum covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dengan mempertimbangkan keuangan negara, kebijakan THR tahun ini sama seperti 2022. Diberikan dengan memperhitungkan gaji pokok, tunjangan melekat (jabatan dan keluarga), serta tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen.

“Untuk THR 2023 akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan struktural atau tunjangan umum lainnya. Juga ditambahkan 50 persen tukin per bulan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (29/3).

Dengan demikian, maka tahun ini PNS harus kembali pasrah nilai THR-nya sama dengan tahun lalu. Meski demikian, ternyata ada PNS yang tetap mendapatkan THR puluhan juta meski tukin dibayar 50 persen.

Lalu, siapa PNS pemilik THR terbesar?

Secara umum, gaji pokok PNS telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Tidak ada perbedaan gaji pokok antara sesama PNS dengan jabatan dan masa kerja yang sama.

Gaji pokok PNS paling rendah untuk masa kerja baru atau golongan Ia ditetapkan sebesar Rp1,56 juta, lalu yang tertinggi untuk masa kerja terlama atau golongan IVe sebesar Rp5,9 juta.

Besaran penghasilan akhir (THP) PNS dibedakan dari tukinnya. Di Indonesia, instansi dengan tukin tertinggi adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015.

Dalam beleid tersebut, tunjangan tertinggi ditetapkan sebesar Rp117,3 juta untuk peringkat jabatan 27 atau eselon I DJP, yang saat ini dijabat oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Artinya, dengan potongan tukin 50 persen saja, Suryo masih mengantongi THR Lebaran lebih dari Rp58 juta untuk tahun ini.(Sumber)