News  

Ditjen Pajak Bakal Selidiki Pajak Crazy Rich Indonesia Yang Beli Rumah Rp.2,3 Triliun di Singapura

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bakal meneliti pajak orang kaya Indonesia yang membeli rumah senilai Rp 2,3 triliun di Singapura. Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

“Dalam pelaksanaan tugas ini yang berkaitan dengan kegiatan wajib pajak di luar yuridiksi Indonesia, Pemerintah Indonesia membina kerja sama perpajakan bersama otoritas perpajakan di seluruh dunia,” kata Dwi kepada kumparan, Rabu (26/4).

Dwi menjelaskan, pertukaran informasi atau exchange of information dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia.

Guna memberantas tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.
Lebih lanjut, Berdasarkan PMK No. 39/PMK.03/2017; pertukaran informasi meliputi:

– Pertukaran informasi berdasarkan permintaan
– Permintaan informasi secara spontan
– Permintaan informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information)

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mencari informasi perpajakan dan transaksi yang dilakukan crazy rich tersebut.

Prastowo mengatakan, DJP memiliki kewenangan untuk mengecek informasi perbankan melalui sistem AEoI (Automatic Exchange of Information). Sistem tersebut merupakan sistem pertukaran informasi data keuangan untuk mengetahui serta mengawasi potensi pajak baik di dalam maupun luar negeri.

“Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail,” kata Prastowo melalui akun Twitternya @Prastow, dikutip Rabu (26/4).

Prastowo mengungkapkan, seluruh masyarakat Indonesia memang memiliki hak untuk membeli properti di manapun dan kapanpun. Dia berharap, kewajiban pajak crazy rich tersebut sudah terpenuhi.

“Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik,” imbuhnya.
Mengutip The Independent (Senin 24/4), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang informasi real estate, Mingtiandi, mendapat konfirmasi dari yang mengetahui transaksi ini, bahwa pembeli tersebut dikenal sebagai keluarga kaya Indonesia. Namun dalam laporannya tidak tertera nama pembeli 3 rumah mewah tersebut.

“Keluarga Indonesia itu membeli 3 hunian berbentuk bungalo dari Cuscaden Peak Investments. Ini adalah perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holdings,” tulis laporan Mingtiandi pada Rabu (19/4).

Adapun 3 unit hunian itu terletak di Nassim Road Singapura. Masing-masing berlantai dua dengan nomor 42, 42A dan 42B di Distrik 10, terjual dengan harga 4.500 Dolar Singapura per kaki persegi.

“Meskipun 14 persen lebih rendah dari harga awal yang diminta Cuscaden sebesar 239 juta Dolar Singapura pada September lalu, transaksi ini tercatat sebagai rekor harga tertinggi baru,” jelas laporan tersebut.(Sumber)