Polda Sumsel Tetapkan TikToker Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama

Polda Sumsel akhirnya resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee atau pemilik nama asli Lina Lutvia sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Dirreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan Lina (33 tahun) ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas konten yang diunggahnya makan babi sembari membaca Bismillah beberapa waktu lalu.

“Benar yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama,” katanya, Kamis (27/4).
Menurutnya, penetapan status ini setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan lainnya.

Selain itu, penyidik juga telah menerima
surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina Mukherjee termasuk dalam penistaan agama.

“Pemanggilan pertama sudah dilakukan tapi yang bersangkutan tidak hadir, maka dijadwalkan pemanggilan kedua pada 2 Mei 2023 nanti,” katanya.

Sebelum menetapkan Lina sebagai tersangka, penyidik kepolisian sudah lakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan saksi ahli.

Adapun surat keterangan Fatwa MUI yang diterima sebagai penguat dari keterangan ahli yang sudah dilakukan pemeriksaan yakni; ahli sosiologi, bahasa, ITE, dan pidana.

“Berdasarkan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” katanya.

Agung mengimbau agar Lina dapat kooperatif memenuhi pemanggilan yang sudah dilayangkan petugas agar dapat memberikan keterangannya sebagai warga negara yang baik.

“Bila masih mangkir maka akan dilayangkan surat pemanggilan ketiga serta surat perintah untuk penjemputan,” katanya.(Sumber)