News  

Wamendagri John Wempi Watipo Gugat RSPI Rp.23 Miliar, Protes Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menggugat Direktur Rumah Sakit Pondok Indah Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang dilayangkan pada 14 April 2023 ini terkait penetapan surat keterangan lahir.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. Wempi tercatat sebagai penggugat dan tergugatnya Direktur Rumah Sakit Pondok Indah.

Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, bahwa dalam gugatannya, Wempi merasa dirugikan dengan sebuah Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan RS Pondok Indah. Sebab merasa dicatut sebagai ayah dari seorang bayi.

“Penggugat [Wempi] menggugat Tergugat [Direktur RS Pondok Indah] karena tergugat mengeluarkan Surat Keterangan Lahir dengan Kop Surat tergugat yang mencantumkan penggugat sebagai ayah dari bayi yang dilahirkan seorang perempuan bernama Veronica Jennifer,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu (4/5).

Masih dalam gugatan, pihak Wempi menyebut surat tersebut kemudian digunakan Veronica Jennifer untuk melakukan somasi.

“Di mana surat tersebut kemudian digunakan oleh Veronica Jennifer untuk melakukan somasi, ancaman terhadap Penggugat, sehingga Penggugat merasa terganggu,” kata Djuyamto memaparkan isi gugatan.

Dalam permohonannya, Wempi memohon majelis hakim menyatakan surat tersebut batal. “Penggugat mohon agar Majelis Hakim menyatakan batal demi hukum Surat Keterangan tersebut,” kata Djuyamto.

Wempi pun mengajukan gugatan ganti rugi dalam petitumnya. Sebab ia merasa dirugikan.
“[kerugian] materiil dan immateriil total Rp 23 miliar,” tambah Djuyamto.

Belum ada tanggapan dari pihak RSPI maupun Veronica Jennifer terkait gugatan ini.(Sumber)