2 Sekjen Partai Nasdem Terjebak Korupsi, Dari Rio Patrice Capella Ke Johnny G Plate

Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dan langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung. Kasus itu diduga merugikan negara hingga Rp 8 triliun lebih.

Johnny menjadi Sekjen NasDem kedua yang terlibat kasus hukum setelah Patrice Rio Capella terlibat kasus suap.
Plate diduga terlibat dalam korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020 hingga 2022.

Lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo itu berada di wilayah 3T, yakni terluar, tertinggal, dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan NTT.

Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjelaskan peran Plate selaku menteri sekaligus Pengguna Anggaran proyek proyek BTS Kominfo yang nilainya mencapai Rp 10 triliun tersebut.

“Perannya tadi sudah saya sampaikan. Bahwa yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri [… ] Selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi dalam konferensi persnya di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (17/5).

Keterlibatan Johnny dalam pusaran korupsi, menambah daftar Sekjen NasDem yang terjerat kasus hukum.

Sebelum Johnny, Rio Capella yang sempat menjabat sebagai Sekjen NasDem juga tersandung kasus suap.
Rio sempat terlibat kasus suap dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti. Ia diduga menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Dalam kasus itu, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya diduga memberikan uang sebesar Rp 200 juta kepada Rio melalui Fransisca Insani Rahesti, pegawai staf magang di kantor OC Kaligis. Keduanya juga menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Suap itu dilakukan agar Rio membantu Gatot yang tercantum sebagai tersangka dalam kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung tersebut.

Setelah itu, Rio ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia kemudian divonis hukuman 1,5 tahun penjara.
Usai menjalani hukuman penjara, ia juga sempat diganjar hukuman pencabutan hak politik. Sehingga, sampai Desember 2019 ia masih tidak diperbolehkan berpolitik.

Menjelang akhir hukuman pencabutan hak politik itu, Rio sempat mengungkapkan niatnya untuk kembali bergabung dengan parpol lain. Ia sudah memutuskan tak akan meneruskan karier politik di NasDem.

“Ke depan, saya tentu akan kembali aktif berpolitik. Mengenai partai mana yang akan menjadi tempat saya berlabuh, tentunya harus sejalan dengan visi misi untuk Indonesia maju dan memiliki ideologi jelas serta kuat,” kata Rio di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 10 November 2019 lalu.

Namun, hingga saat ini, sepak terjang Rio belum kembali terlihat menjelang pemilu 2024.(Sumber)