Tekno  

Langgar Aturan Data Pribadi Uni Eropa, Induk Facebook Didenda Rp.19,3 Triliun

Meta dijatuhi denda karena melanggar aturan perlindungan data pribadi Uni Eropa, Senin (22/5). Tidak tanggung-tanggung, nilai dendanya sendiri mencapai 1,2 miliar euro atau sekitar Rp 19,3 triliun (kurs Rp 16.086).

Denda ini menjadi rekor terbesar yang ditetapkan di bawah undang-undang perlindungan data pribadi Uni Eropa, General Data Protection Regulation (GDPR). Rekor sebelumnya diterima Amazon yang didenda 746 juta euro pada 2021 lalu.

Dewan Perlindungan Data Eropa mengumumkan denda tersebut berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Komisi Perlindungan Data Irlandia. Regulator menyebut induk Facebook itu gagal mematuhi GDPR dengan tetap mengirim data penggunanya di Eropa ke Amerika Serikat.

Dewan Perlindungan Data Eropa mengatakan pemrosesan dan penyimpanan data pribadi di AS bertentangan dengan GDPR. Bab 5 di GDPR menetapkan ketentuan di mana data pribadi dapat ditransfer ke negara ketiga atau organisasi internasional.

Meta telah diminta untuk menghentikan pemrosesan data pribadi pengguna Eropa di AS. Perintah ini wajib dipatuhi dalam waktu enam bulan.

“(Pelanggaran Meta) sangat serius karena menyangkut transfer yang sistematis, berulang, dan berkelanjutan,” kata Kepala Dewan Perlindungan Data Eropa, Andrea Jelinek, seperti dikutip CNN.

“Facebook memiliki jutaan pengguna di Eropa, sehingga volume data pribadi yang ditransfer sangat besar. Denda yang belum pernah terjadi sebelumnya menjadi sinyal kuat bagi organisasi bahwa pelanggaran serius memiliki konsekuensi yang luas.”

– Andrea Jelinek, Kepala Dewan Perlindungan Data Eropa

Permintaan setop transfer data hanya berlaku untuk Facebook, tidak untuk Instagram dan WhatsApp yang juga dimiliki oleh Meta. Tidak akan ada gangguan langsung terhadap layanan Facebook di Eropa.

Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, termasuk dendanya.
“Tanpa kemampuan untuk mentransfer data lintas batas, internet berisiko dipecah menjadi silo nasional dan regional, membatasi ekonomi global dan membuat warga negara di berbagai negara tidak dapat mengakses banyak layanan bersama yang kami andalkan,” ujar Nick Clegg, President of Global Affairs Meta, dan Jennifer G. Newstead, Chief Legal Officer, seperti dikutip The New York Times.

Putusan tersebut disebutnya dapat memengaruhi data terkait foto, koneksi teman, dan pesan langsung yang disimpan Meta. Ini berpotensi merusak bisnis Facebook di Eropa, terutama jika mengganggu kemampuan perusahaan untuk menargetkan iklan.(Sumber)