News  

KPK Panggil Ayah Menpora Dito Ariotedjo Terkait Dugaan Korupsi Antam

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil ayah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo, Arie Prabowo Ariotedjo sebagai saksi dugaan korupsi pengolahan anoda logam di PT Aneka Tambang (Antam) 2017.

Arie merupakan pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan. Ia juga pernah menjabat Direktur Utama (Dirut) PT Antam (Persero) Tbk tahun 2017-2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (6/6/2023).

Ali belum mengatakan materi yang akan didalami tim penyidik ke Arie. Selain ayah Menpora, tim penyidik memanggil Direktur Utama PT Antam (Persero) Tbk tahun 2015-2017, Tedy Badrujaman.

Kemudian, Treasury, Tax, and Insurance Division Head PT Antam 2001-22 Maret 2013, Tuhiyat. Saat ini, ia menjabat sebagai Direktur Utama PT MRT Jakarta.

KPK juga memanggil Refining Manager UBPP LM PT Antam Helminton Jaharjo Sitanggang, Research, Business, and Development (RBD) Manager, Ilham Siregar Iskandar.

Selanjutnya, Legal and Compliance Junior Specialist, Robby Tejamukti Kusuma dan Project Management Office Engineer PT Aneka Tambang, Adrian Pratama.

KPK tengah mengusut dugaan korupsi General Manager Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Aneka Tambang (Antam) (Persero) Tbk Dody Martimbang yang telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 100,8 miliar.

Perkara Dody tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Baca juga: KPK Sebut Negara Dirugikan Rp 100,7 Miliar dalam Kasus Pengolahan Anoda Logam KPK menduga, Dody bersama-sama Marketing Manager UBPP LM PT Antam (Persero) Tbk Tahun 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar dan PT Loco Montrado melakukan korupsi dalam proses pengolahan logam berkadar emas dan perak untuk menjadi emas batangan.

Namun, dalam proses hukum berjalan, Siman mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK dan menang.

Belakangan, KPK menyatakan kembali memulai penyidikan dugaan korupsi di PT Antam. Namun, lembaga antirasuah belum mengungkap nama tersangka yang baru saja ditetapkan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa KPK menyebut Dody diduga bersepakat dengan Siman Bahar menyerahkan anoda logam ke PT Loco Montrado untuk diolah menjadi emas batangan.

Namun, tindakan itu dilakukan tanpa melalui kajian finansial, teknologi, dan analisa kemampuan.

Jaksa juga menduga Dody mengetahui hasil penukaran anoda logam itu tidak sesuai kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. Akibatnya, tindakan itu diduga memperkaya Siman Bahar sebesar Rp 100.796.544.104,31.(Sumber)