News  

Pria Yang Mutilasi, Rebus dan Bakar Istri di Sumut Divonis Bebas

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tarutung memvonis bebas Harapan Munthe atas kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap istrinya Nurmaya Situmorang (43), Rabu (7/6) kemarin.

Mengutip laman resmi SIPP PN Tarutung, Harapan Munthe memang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan mutilasi. Namun, terdakwa tak dapat dipertanggungjawabkannya karena kondisi gangguan mental.

“Menyatakan terdakwa Harapan Munthe tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dalam dakwaan subsidair, akan tetapi terdakwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” demikian bunyi vonis pada laman PN Tarutung pada Kamis (8/6).

“Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” lanjut bunyi putusan tersebut.
Pada persidangan sebelumnya, Harapan Munthe dituntut dengan penjara seumur hidup.

Terkait alasan vonis tersebut, Humas Pengadilan Negeri Tarutung, Natanael Sitanggang menyebut, keputusan tersebut diambil atas pertimbangan hakim terkait kondisi kejiwaan Harapan Munthe.

“Berdasarkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti di persidangan, khususnya keterangan ahli kejiwaan, diketahui bahwa memang ada gangguan kejiwaan, dan ada riwayat sebagai pasien di rumah sakit jiwa” ujar Natanael kepada kumparan, Kamis (8/6).

Harapan Munthe memang memiliki riwayat sakit jiwa pada tahun 2004 lalu. Hal ini juga dikuatkan dengan rekam medisnya.

Sebelumnya, Harapan membunuh istrinya pada 12 November 2022 lalu. Adapun alasan dia membunuh dan memutilasi istrinya itu lantaran kesal kerap dimaki. Harapan diketahui juga merebus tangan istrinya, ia bahkan membakar kaki istrinya itu.(Sumber)