News  

Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban Tagih Balik Jusuf Hamka Soal Utang Ratusan Miliar CMNP

Ketua Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), Rionald Silaban menyebut Jusuf Hamka masih memiliki utang ke negara. Hal tersebut sekaligus merespons kabar yang viral beberapa hari terakhir.

Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum? Kalau enggak, kan repot,” kata Rio kepada awak media di DPR RI, Senin (12/6).

Rio menjelaskan, tiga perusahaan di bawah Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) masih memiliki utang terhadap negara. Nominalnya mencapai ratusan miliar.

“Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI. Ini grup Citra (CMNP), ya,” terang Rio.
Ditanya mengenai perbedaan data, Rio mengaku perbedaan data adalah masalah biasa. Kemenkeu sudah sering menghadapi perbedaan data.

“Kalau soal angka kan memang selalu beda. Tapi yang pertama kita pastikan bahwa itu gugatnnya tahun 2004 sampai peninjauan kembali (PK) 2010,” ungkap dia.

Sebelumnya, pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, menagih utang pemerintah kepada perusahaannya, PT CMNP, senilai Rp 800 miliar.

Jusuf Hamka mengungkapkan, CMNP telah mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah terkait penempatan dana oleh PT CMNP pada PT Bank Yakin Makmur (Bank Yama) saat krisis likuidasi. Menteri yang menjabat pada saat itu ialah Bambang Brodjonegoro.

Dia juga membantah pernyataan Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Prastowo Yustinus, bahwa utang pemerintah hanya senilai Rp 179,4 miliar.

Dalam surat perjanjian antara CMNP dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berjudul Amandemen Berita Acara Kesepakatan Jumlah Pembayaran Pelaksanaan Putusan Hukum, tergugat membayar denda sebesar 2 persen setiap bulan dari seluruh dana terhitung sejak Bank Yama dibekukan.

“25 tahun berapa bulan itu, satu tahun 12 bulan, 25×12 bulan=300 bulan. 300 bulan kalau dikali 2 persen, 600 persen. 600 persen kalau utangnya Rp 179 miliar, 6 kalinya, bahkan lebih dari Rp 1,2 atau Rp 1,4 (triliun) dengan pokoknya,” ujarnya.

Sementara itu, Prastowo memastikan angka Rp 179,46 miliar merupakan putusan Mahkamah Agung pada tahun 2015. Pembayaran yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito PT CMNP yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis.(Sumber)